Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Banjir di Desa Bincau, Tegaskan Audit Lingkungan dan Penertiban Tambang di Kalimantan Selatan

Bagikan

Banjartv.com, BANJAR – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung lokasi banjir di Desa Bincau, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Kunjungan tersebut didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan H. Syarifuddin, Kepala BPBD Provinsi Kalsel Gusti Yanuar Noor Rifai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel Rahmat Prapto Udoyo, S.Hut., MP, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Yudi Andrea bersama jajaran SKPD Kabupaten Banjar.

Dalam keterangannya, Menteri Hanif menjelaskan bahwa secara alami kawasan Bincau merupakan wilayah dengan tipe vegetasi air, yakni daerah tempat air berdiam atau ditampung sebelum mengalir ke sungai. Pada saat curah hujan rendah, wilayah tersebut tampak seperti daratan dan selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai kawasan permukiman. Namun, kondisi tersebut membuat daerah ini sangat rentan banjir.

“Ke depan, pemerintah provinsi dan kabupaten perlu lebih teliti memberikan arahan kepada masyarakat dalam pembangunan rumah. Kita perlu kembali ke kearifan lokal, seperti rumah panggung, karena kawasan ini secara ekologis memang daerah tampungan air,” ujarnya.

Menteri Hanif juga menyoroti menurunnya fungsi ekologis Sungai Bincau yang hampir setiap tahun mengalami banjir.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan sejak 2021, landscape Kalimantan Selatan dinilai sudah sangat rentan. Dengan curah hujan sekitar 100 mm per hari saja, banjir sudah dapat terjadi, terlebih dengan adanya pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat terdapat lebih dari 16 hingga hampir 20 entitas usaha di hulu daerah aliran sungai (DAS), yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Aktivitas tersebut diduga memperburuk daya tampung DAS. Oleh karena itu, seluruh entitas akan diwajibkan menjalani audit lingkungan oleh auditor independen. Jika hasil audit menunjukkan kegiatan usaha tidak mampu mereduksi risiko bencana, Kementerian akan merekomendasikan pencabutan persetujuan lingkungan.

Baca Juga  Angkat Sumpah Profesi Ners dan Bidan FKIK UM Banjarmasin, Siap Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Saat ini, tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), tengah melakukan verifikasi lapangan di wilayah Kalimantan Selatan bagian barat, dari kawasan Pegunungan Meratus hingga daerah hilir.

Verifikasi juga akan diperluas ke Kabupaten Balangan, yang teridentifikasi memiliki belasan unit usaha pertambangan.

“Di Kalimantan Selatan terdapat sekitar 182 unit tambang yang sedang kami dalami. Tidak ada pengecualian, semuanya harus taat pada tata lingkungan,” tegas Menteri Hanif.

Selain penertiban dan audit lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan memanggil pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait untuk mengevaluasi implementasi rencana penanggulangan banjir yang telah disusun pada 2021 dan ditetapkan melalui peraturan gubernur.

Evaluasi ini diharapkan dapat mendorong koordinasi lintas kementerian dan memperkuat upaya pencegahan banjir agar kejadian serupa tidak terus berulang di Kalimantan Selatan maupun daerah lain di Indonesia.*(Dhani/Banjartv)