BANJARTV.COM, BANJARMASIN - Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kalimantan Selatan merespons terkait akan diterapkannya aturan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di Indonesia, yang rencananya dilaksanakan 2026.
Salah satu yang dilakukan, adalah dengan melakukan sosialisasi kepada kalangan pengusaha angkutan dan logistik, melalui Forum Group Discusssion (FGD) terkait Penegakan Hukum terhadap Truk ODOL di Kalsel. FGD dengan tema “Efektivitas dan Solusi bagi Ekosistem Logistik” ini berlangsung di Banjarmasin, Senin (30/6/2025).
Ketua Kadin Kalsel Shinta Laksmi Dewi dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Ketua Umum II Tajuddin mengatakan, sebagai payung dari pelaku usaha dan mitra dari pemerintah, Kadin tidak dapat berpangku tangan apabila ada silang pendapat terkait truk ODOL.
“Apalagi ini berkaitan dengan beberapa rekan sejawat asosiasi kami, yaitu Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia, Organisasi Angkutan Darat, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia, yang menjadi user atau pengguna angkutan truk,” jelasnya.

Pada prinsipnya, Kadin sepakat bahwa penertiban ODOL perlu dilakukan. Namun pihaknya juga berharap, penertiban harus tetap memperhatikan para pelaku usaha truk dan logistik yang jumlahnya tidak sedikit di Kalsel.
“Di Kota Banjarmasin saja tahun 2023 lalu tercatat ada 7.226 unit truk, belum ditambah dari luar pulau,” urai Shinta.
Melalui FGD ini, pihak Kadin berharap dapat menjadi solusi bersama untuk keberlangsungan ekosistem logistik Kalsel, terutama saat ini dengan status sebagai gerbang logistik regional Kalimantan.
Sementara itu, salah seorang narasumber FGD, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Muhammad Fitri Hernadi mengakui, sektor transportasi dan logistik masih menjadi urat nadi distribusi barang atau rantai suplai di Kalimantan Selatan.
“Tidak hanya perangkat hukum yang harus diperhatikan, tetapi juga masyarakat, khususnya pengusaha angkutan, yang selama ini mungkin memiliki angkutan yang terbilang over dimension, yang dengan penerapan aturan ini, tentunya akan memakan biaya dan berdampak kepada para pengusaha,” jelasnya.
Selain itu menurut Kadis, dari sisi ekonomi, apabila angkutan truk ODOL ditertibkan, pengangkutan atau logistik baik untuk sembako maupun bahan bangunan dikhawatirkan terganggu.
“Khususnya angkutan sembako yang selama ini banyak menggunakan truk over load, akan terpengaruh dengan penegakan aturan Zero ODOL. Salah satu yang dikhawatirkan dapat mendorong peningkatan angka inflasi, karena adanya kenaikan barang akibat proses distribusi yang terganggu,” urainya.
Kondisi ini, menurut Hernadi, jelas menjadi perhatian pemerintah provinsi, sehingga sebelum aturan Zero ODOL benar-benar diterapkan, bisa didapat solusi terbaik dari FGD ini.
Selain dari Dishub, narasumber lainnya adalah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalsel Habib Yahya Assegaf, Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Fahri Siregar, perwakilan dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalsel, serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Prof. Yunani.*(Eko/Banjartv)