BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Lomba Motif Sasirangan 2026 HSS Dorong Lahirnya Karya Berbasis Identitas Daerah • Ketua TP PKK HSS Dorong Finalis Putra Putri Pariwisata Jadi Duta Promosi Daerah • Bupati HSS Tetapkan Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan hingga September 2026 • Perempuan Jadi Garda Terdepan Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal • Ribuan Jamaah Padati Haul Ke-166 Datu Taniran, Bupati HSS Tegaskan Komitmen Pembangunan • Bupati HSS: Duta Pepelingasih Harus Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan • Wabup HSS Lantik 13 Kepala Puskesmas, Tekankan Pelayanan Cepat, Tepat, dan Inovatif • BPBD Banjar Salurkan 400 Ribu Liter Air Bersih, Imbau Warga Cegah Karhutla dan Hemat Air • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Penandatanganan Adendum BAST, OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Digital

Penandatanganan Adendum BAST, OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Digital

📅 31 Jul 2025 ✍️ banjartv 🕐 31 Jul 2025
Bagikan

BANJARTV.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, melalui penandatanganan adendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Penandatanganan dilakukan Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Luthfy Zain Fuadi, disaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, di Kantor OJK, Rabu (30/7/2025).

Penandatanganan ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang dimulai 10 Januari. Selain menjalankan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), adendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap derivatif aset kripto.

Hasan dalam sambutannya menyampaikan, langkah ini merupakan penguatan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional, serta bentuk sinergi erat antara OJK dan Bappebti.

“Penandatanganan adendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujarnya.

Hasan menambahkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen, agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

Sementara itu, Tirta menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital.

“Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” katanya.

Tirta juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital, serta derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK.

Baca Juga  Bank Kalsel Komitmen Perkuat Keamanan Siber, Tata Kelola Kredit, dan Akselerasi Operasional Bank Devisa Pasca-Audit BPK

“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.

Penandatanganan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.

Kedua belah pihak berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan, agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital. (Rilis OJK-Ahmad/Banjartv)

Bagikan: WhatsApp Facebook