BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
BPBD Banjar Salurkan 400 Ribu Liter Air Bersih, Imbau Warga Cegah Karhutla dan Hemat Air • BPBD Banjar Aktifkan Tiga Posko Siaga Karhutla dan Kekeringan, Distribusikan 400 Ribu Liter Air Bersih • DPRD dan Pemkab HSS Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 • Bunda PAUD HSS Pastikan MPLS Berjalan Ceria dan Ramah Anak di TK Negeri 1 Kandangan • Cegah Kesepian dan Demensia, Sekolah Lansia Alam Aisyiyah Banua Anyar Resmi Buka Angkatan V • Wabup HSS Minta Rehabilitasi SDN Tumbukan Banyu Dipercepat, Siswa Masih Belajar Bergantian • Samosir Siap Tindaklanjuti Masalah Infrastruktur hingga Anak Putus Sekolah • Tanam Padi Bersama Kementan, HSS Percepat Modernisasi Pertanian dan Penguatan Ketahanan Pangan • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Penandatanganan Adendum BAST, OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Digital

Penandatanganan Adendum BAST, OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Digital

📅 31 Jul 2025 ✍️ banjartv 🕐 31 Jul 2025
Bagikan

BANJARTV.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, melalui penandatanganan adendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Penandatanganan dilakukan Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Luthfy Zain Fuadi, disaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, di Kantor OJK, Rabu (30/7/2025).

Penandatanganan ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang dimulai 10 Januari. Selain menjalankan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), adendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap derivatif aset kripto.

Hasan dalam sambutannya menyampaikan, langkah ini merupakan penguatan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional, serta bentuk sinergi erat antara OJK dan Bappebti.

“Penandatanganan adendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujarnya.

Hasan menambahkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen, agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

Sementara itu, Tirta menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital.

“Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” katanya.

Tirta juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital, serta derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK.

Baca Juga  DPD NasDem Barito Kuala Hadiri Rakernas I Partai NasDem di Makassar, Dipimpin Langsung H. Jahrian

“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.

Penandatanganan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.

Kedua belah pihak berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan, agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital. (Rilis OJK-Ahmad/Banjartv)

Bagikan: WhatsApp Facebook