BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Eksekutif Jawab Pandangan Fraksi DPRD HSS, Ranperda Pilkades Masuk Tahap Penyempurnaan • Wabup HSS Tekankan Evaluasi Dispera KPLH-P Harus Berdampak pada Pelayanan dan PAD • Tujuh Fraksi DPRD HSS Sampaikan Pandangan, APBD 2027 Dihadapkan pada Tekanan Fiskal • LPTQ HSS Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani melalui Rakerda 2026 • Jaring Bibit Atlet Masa Depan, 310 Pelajar se-HSS Bertarung di Kejuaraan Atletik Bupati Cup 2026 • HKG PKK ke-54 HSS, Bupati: PKK Harus Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat • Jelang Hari Jadi ke-76 HSS, Amandit Bird Club Gelar Latpres Pra Bupati Cup ke-12 • Wabup HSS Tutup Rakor Pengendalian Penyakit, Puskesmas Berprestasi Raih Penghargaan • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Pemkab Banjar Matangkan Penetapan Target SPM Lewat Rakoor Semester I

Pemkab Banjar Matangkan Penetapan Target SPM Lewat Rakoor Semester I

📅 06 Aug 2025 ✍️ banjartv 🕐 06 Aug 2025
Bagikan

Banjartv.com, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Semester I tahun 2025 di Aula Kantor Bappedalitbang, Martapura, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini menjadi upaya strategis dalam memperkuat sinergi lintas perangkat daerah guna memastikan pelaksanaan SPM berjalan optimal.

Dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Banjar, H. Ikhwansyah, rakoor ini difokuskan pada evaluasi capaian semester pertama dan percepatan penetapan target SPM melalui keputusan kepala daerah yang ditarget rampung akhir Agustus 2025.

“Rakoor ini untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta mengidentifikasi hambatan dan solusi dalam pelaksanaan SPM,” kata Ikhwansyah dalam sambutannya.

Penerapan SPM mencakup delapan bidang layanan dasar, antara lain Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Penanggulangan Bencana, serta Pemadam Kebakaran.

Ikhwansyah menyampaikan bahwa saat ini proses penyusunan SK Bupati terkait target SPM masih berlangsung. Ia menekankan bahwa seluruh pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan dokumen tersebut paling lambat 31 Agustus 2025.

Namun demikian, hingga akhir Juli, lima perangkat daerah pengampu urusan SPM di Banjar belum menyelesaikan draf keputusan, yaitu Dinas Kesehatan, DPUPRP, Dinsos P3AP2KB, BPBD, dan DPKP. Sementara Dinas Pendidikan, DPRKPLH, dan Satpol PP telah menyerahkan draf mereka.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Banjar, Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa keterlambatan sebagian SKPD disebabkan oleh ketidaksesuaian data serta perhitungan yang belum sinkron dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD dan Renstra.

“Kami menegaskan batas akhir pengumpulan data dari perangkat daerah adalah 12 Agustus. Ini penting agar SK bisa ditetapkan dan dilaporkan ke Kemendagri tepat waktu,” jelas Agus.

Rakoor ini dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Hj. Liana Penny, Plt. Kasatpol PP Yudi Andrea, serta perwakilan dari tim penerapan SPM dan SKPD terkait. Acara diisi dengan pemaparan materi teknis, sesi diskusi, dan tanya jawab antar peserta.*(Dhani/Banjartv)

Baca Juga  Reuni Akbar SMA Idhata, Wabup HSS Pimpin Ziarah dan Silaturahmi Guru
Bagikan: WhatsApp Facebook