BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Hari Santri 2026 di HSS, Momentum Mengenang Perjuangan Ulama dan Santri • Wabup Suriani Minta Perangkat Daerah Optimalkan Potensi PAD HSS • 10 Program Pokok PKK di HSS Dievaluasi, Administrasi dan Pembinaan Kader Jadi Sorotan • Peduli Relawan Karhutla, Ketua TP PKK HSS Salurkan Bantuan melalui Posko BPBD • Dua Sekolah di HSS Jalani Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi • Meriah! Pengajian Jumat Pon di Bukit Raya Padukan Dakwah, Jaranan, dan Gamelan Rock Ska • Ambulans Desa Sungai Buluh Diresmikan, Akses Pelayanan Kesehatan Diharapkan Makin Mudah • Raih 16 Medali, Prima Jaya Swimming Club Tunjukkan Taring di Banjarbaru • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Dendam Saat Mabuk Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Setelah Tujuh Tahun Buron

Dendam Saat Mabuk Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Setelah Tujuh Tahun Buron

📅 18 Apr 2026 ✍️ banjartv 🕐 18 Apr 2026
Bagikan

BANJARTV.COM, KANDANGAN – Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (Polres HSS) menangkap tersangka pembunuhan berinisial H yang buron selama tujuh tahun sejak peristiwa berdarah pada 2019.

Tersangka ditangkap pada Selasa (14/4/2026) malam di Desa Pantai Ulin, Kecamatan Simpur, saat pulang ke kampung halamannya setelah lama melarikan diri ke pedalaman Pegunungan Meratus.

Wakapolres HSS Kompol Riswiadi dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memantau keberadaan tersangka yang diketahui kembali ke rumahnya.

“Pada akhir pekan lalu tersangka terpantau pulang ke rumah. Kami kemudian melengkapi administrasi penyidikan dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Riswiadi.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 20 November 2019, di Jalan Langgar Bakaca, Desa Gambah Dalam, Kecamatan Kandangan. Saat itu, tersangka dan korban berinisial JR sama-sama dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Menurut polisi, tersangka sempat menawarkan bantuan kepada korban yang mabuk berat dengan maksud membelikan susu atau asam jawa untuk menetralisasi kondisi korban. Namun, respons korban yang dinilai menantang memicu emosi tersangka.

“Korban menolak dengan sikap yang dianggap menantang. Karena sama-sama berada di bawah pengaruh alkohol, tersangka tidak dapat mengendalikan emosi,” kata Riswiadi.

Dalam kondisi tersebut, tersangka mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dari pinggangnya, lalu menusukkan ke leher kiri korban. Akibat luka itu, korban tewas di tempat kejadian.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah pedalaman Pegunungan Meratus dan bertahan hidup dengan mendulang emas secara tradisional selama bertahun-tahun.

Kasatreskrim Polres HSS Iptu Felly Manurung mengatakan proses penangkapan dilakukan secara persuasif melalui pendekatan keluarga.

“Kami melakukan pendekatan kepada pihak keluarga agar tersangka diserahkan secara baik-baik. Alhamdulillah, tersangka akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan,” ujarnya.

Baca Juga  Kalsel Berduka, H Rudy Ariffin Berpulang di Usia 73 Tahun, Tinggalkan Jejak Panjang bagi Banua

Sementara itu, Kabagops Polres HSS Kompol Achmad Jarkasi mengimbau masyarakat menghindari penyalahgunaan alkohol dan kebiasaan membawa senjata tajam.

“Banyak tindak kriminal berawal dari pengaruh minuman beralkohol dan kebiasaan membawa senjata tajam. Ini sangat berpotensi menimbulkan tindak pidana,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan potensi tindak kriminal.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kejahatan,” pungkas Jarkasi.

*(UCK/BANJARTV.COM)

Bagikan: WhatsApp Facebook