
Polres HSS Ungkap Lima Kasus Narkoba, Tujuh Tersangka Diamankan
BANJARTV.COM, KANDANGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang September 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres HSS, Rabu (9/9/2026), Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam menyampaikan, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan tujuh tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 148,85 gram, 1.062 butir pil Carnophen/Zenith, 1.000 butir Esilgan, serta 1.198 butir dekstrometorfan.

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam menegaskan, jajaran Polres HSS berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika dalam bentuk dan jenis apa pun. Tidak ada satu pun manfaat dari penyalahgunaan narkoba, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi,” tegasnya.
Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, polisi menemukan modus operandi yang beragam. Di antaranya transaksi melalui jalur perairan Sungai Negara di wilayah Daha Selatan, transaksi di rumah kontrakan di kawasan Tambangan, hingga pengiriman barang dari luar daerah menuju Kabupaten HSS.
Salah satu pengungkapan terjadi pada 3 September 2026 di Desa Peramasan Bawah, Kecamatan Kandangan. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial T.


Dari tangan tersangka, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat yang disebut mencapai 148,22 gram serta uang tunai sebesar Rp10.170.000.
Sementara itu, di wilayah Daha Selatan, polisi mengamankan tersangka berinisial S yang diduga membawa sabu seberat 5,54 gram saat berada di atas kapal.
Selain pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba Polres HSS juga mengungkap peredaran obat keras. Pada 6 September 2026, polisi mengamankan tersangka berinisial G di Banjarmasin.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 1.000 butir Carnophen/Zenith dan 100 butir Esilgan.
Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada dua orang lainnya di wilayah HSS yang diduga berperan sebagai penerima barang.

Kapolres HSS mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat HSS untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Ini demi menyelamatkan generasi kita,” ujarnya.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres HSS untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.
*(UCK/BANJARTV.COM)