Banjartv.com, Banjarbaru – Pengadilan Agama Banjarbaru Kelas II menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Senin (30/3). Kegiatan ini diikuti oleh 15 pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki buku nikah resmi.
Sidang isbat nikah terpadu ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan secara hukum negara, sehingga memudahkan dalam pengurusan administrasi kependudukan dan layanan publik lainnya.

Salah satu peserta, Ardiansyah, warga Liang Anggang, mengaku bersyukur setelah akhirnya menerima buku nikah usai menunggu sejak menikah pada tahun 2017.
“Alhamdulillah, senang. Dulu urusan administrasi susah karena tidak ada buku nikah, sekarang jadi lebih tenang,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pendaftaran hingga penerbitan buku nikah berlangsung sekitar satu bulan dan dinilai cukup mudah.
“Dipermudah dan lancar, persyaratannya juga tidak sulit,” tambahnya.
Hal serupa disampaikan peserta lainnya, Sari Ulpah, warga Gambut yang kini tinggal di Pembataan. Ia mengaku terbantu dengan adanya program ini setelah enam tahun menikah tanpa buku nikah.
“Alhamdulillah, tidak ribet. Sekitar seminggu mengurus berkas, dan ada bimbingan dari petugas,” katanya.
Menurutnya, tidak ada kendala berarti selama proses pengurusan, karena petugas memberikan arahan dalam pengisian dokumen hingga proses sidang berlangsung.
Program sidang isbat nikah terpadu ini diharapkan terus berlanjut guna memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Dengan adanya legalitas ini, masyarakat dapat lebih nyaman dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi di masa mendatang.
*(ARD/Banjartv.com)










