BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
BPBD Banjar Salurkan 400 Ribu Liter Air Bersih, Imbau Warga Cegah Karhutla dan Hemat Air • BPBD Banjar Aktifkan Tiga Posko Siaga Karhutla dan Kekeringan, Distribusikan 400 Ribu Liter Air Bersih • DPRD dan Pemkab HSS Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 • Bunda PAUD HSS Pastikan MPLS Berjalan Ceria dan Ramah Anak di TK Negeri 1 Kandangan • Cegah Kesepian dan Demensia, Sekolah Lansia Alam Aisyiyah Banua Anyar Resmi Buka Angkatan V • Wabup HSS Minta Rehabilitasi SDN Tumbukan Banyu Dipercepat, Siswa Masih Belajar Bergantian • Samosir Siap Tindaklanjuti Masalah Infrastruktur hingga Anak Putus Sekolah • Tanam Padi Bersama Kementan, HSS Percepat Modernisasi Pertanian dan Penguatan Ketahanan Pangan • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Puluhan Pasangan Suami Dan Istri di Banjarbaru Resmi Kantongi Buku Nikah

Puluhan Pasangan Suami Dan Istri di Banjarbaru Resmi Kantongi Buku Nikah

📅 31 Mar 2026 ✍️ banjartv 🕐 31 Mar 2026
Bagikan

Banjartv.com, Banjarbaru – Pengadilan Agama Banjarbaru Kelas II menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Senin (30/3). Kegiatan ini diikuti oleh 15 pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki buku nikah resmi.

Sidang isbat nikah terpadu ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan secara hukum negara, sehingga memudahkan dalam pengurusan administrasi kependudukan dan layanan publik lainnya.

Salah satu peserta, Ardiansyah, warga Liang Anggang, mengaku bersyukur setelah akhirnya menerima buku nikah usai menunggu sejak menikah pada tahun 2017.

“Alhamdulillah, senang. Dulu urusan administrasi susah karena tidak ada buku nikah, sekarang jadi lebih tenang,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pendaftaran hingga penerbitan buku nikah berlangsung sekitar satu bulan dan dinilai cukup mudah.

“Dipermudah dan lancar, persyaratannya juga tidak sulit,” tambahnya.

Hal serupa disampaikan peserta lainnya, Sari Ulpah, warga Gambut yang kini tinggal di Pembataan. Ia mengaku terbantu dengan adanya program ini setelah enam tahun menikah tanpa buku nikah.

“Alhamdulillah, tidak ribet. Sekitar seminggu mengurus berkas, dan ada bimbingan dari petugas,” katanya.

Menurutnya, tidak ada kendala berarti selama proses pengurusan, karena petugas memberikan arahan dalam pengisian dokumen hingga proses sidang berlangsung.

Program sidang isbat nikah terpadu ini diharapkan terus berlanjut guna memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.

Dengan adanya legalitas ini, masyarakat dapat lebih nyaman dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi di masa mendatang.

*(ARD/Banjartv.com)

Baca Juga  Mensos RI Buka Pelatihan Wali Asuh dan Wali Asrama Sekolah Rakyat Tahap II
Bagikan: WhatsApp Facebook