BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Tanam Padi Bersama Kementan, HSS Percepat Modernisasi Pertanian dan Penguatan Ketahanan Pangan • Bupati HSS Ajukan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Pangan Lokal dan Industri Kreatif • Bupati HSS Hadiri Resepsi Pernikahan Bripda Ilham dan Fahrian Azizah • Bupati HSS Lepas Kontingen FORKI ke Kejuaraan Karate Shukaido Borneo II Se-Kalimantan • Wabup HSS Hadiri Saprah Amal, Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Langgar Miftahul Khair • Pemkab HSS Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program Perjaka HSS Semangat • Wabup HSS dan Danyonif TP 829 Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Daerah • Wabup HSS Tegaskan Optimalisasi PAD dari Pajak Hotel di Loksado • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Sinergi Pengadilan dan Disdukcapil, Sidang di Desa Permudah Urusan Hukum dan Administrasi

Sinergi Pengadilan dan Disdukcapil, Sidang di Desa Permudah Urusan Hukum dan Administrasi

📅 14 Feb 2026 ✍️ banjartv 🕐 14 Feb 2026
Bagikan

Banjartv.com, Hulu Sungai Selatan – Pengadilan Agama Kandangan kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan tersebut digelar di Kecamatan Padang Batung, tepatnya di Desa Tabihi dan Desa Batu Bini, Jumat (13/2/2026).

Program ini merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang peradilan dan administrasi kependudukan. Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di dua kecamatan lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Kandangan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk memfasilitasi pengurusan dokumen administrasi yang berkaitan dengan putusan pengadilan, seperti penerbitan akta cerai, perubahan status pada KTP dan Kartu Keluarga, serta dokumen kependudukan lainnya.

Perwakilan Pengadilan Agama Kandangan menyampaikan bahwa sidang di luar gedung merupakan komitmen lembaga dalam memberikan akses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Melalui sidang di luar gedung ini, kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan hukum tanpa harus datang jauh ke kantor pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi solusi bagi warga yang memiliki keterbatasan jarak, waktu, maupun biaya.

“Ini bagian dari upaya kami untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum secara langsung di wilayah masyarakat,” katanya.

Selain mempermudah akses layanan hukum, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antarinstansi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara terpadu, efektif, dan efisien.

Pengadilan Agama Kandangan berharap program sidang di desa ini dapat terus berlanjut dan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan peradilan di daerah.

*(UCK/Banjartv.com)

Baca Juga  Komisi II DPRD Banjarmasin Arahkan Perumda Pasar Kelola Pembuangan Sampah
Bagikan: WhatsApp Facebook