BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Tanam Padi Bersama Kementan, HSS Percepat Modernisasi Pertanian dan Penguatan Ketahanan Pangan • Bupati HSS Ajukan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Pangan Lokal dan Industri Kreatif • Bupati HSS Hadiri Resepsi Pernikahan Bripda Ilham dan Fahrian Azizah • Bupati HSS Lepas Kontingen FORKI ke Kejuaraan Karate Shukaido Borneo II Se-Kalimantan • Wabup HSS Hadiri Saprah Amal, Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Langgar Miftahul Khair • Pemkab HSS Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program Perjaka HSS Semangat • Wabup HSS dan Danyonif TP 829 Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Daerah • Wabup HSS Tegaskan Optimalisasi PAD dari Pajak Hotel di Loksado • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Rudy Resnawan : Soroti Kelemahan Pilkada Lewat DPRD, Tegaskan Pentingnya Peran Rakyat

Rudy Resnawan : Soroti Kelemahan Pilkada Lewat DPRD, Tegaskan Pentingnya Peran Rakyat

📅 22 Jan 2026 ✍️ banjartv 🕐 22 Jan 2026
Bagikan

Banjartv.com, BANJARBARU – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat. Namun, mantan Wali Kota Banjarbaru dua periode, Rudy Resnawan, menilai pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat tetap menjadi sistem yang paling ideal dalam demokrasi daerah.

Rudy mengungkapkan, dirinya memiliki pengalaman mengikuti dua sistem pemilihan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yakni pemilihan melalui DPRD dan pemilihan langsung oleh masyarakat.

Ia terpilih pertama kali sebagai kepala daerah pada tahun 2000 melalui mekanisme pemilihan DPRD, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.

“Pemilihan pertama saya tahun 2000, waktu itu kepala daerah memang dipilih oleh DPRD. Yang menentukan adalah anggota dewan,” ujar Rudy, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, sistem pemilihan melalui DPRD memiliki kelebihan dari sisi teknis karena dinilai lebih sederhana dan tidak terlalu menguras tenaga. Kandidat cukup melakukan komunikasi politik dan lobi dengan partai politik serta anggota DPRD yang memiliki hak suara.

“Jumlah anggota DPRD Banjarbaru waktu itu 25 orang. Tentu harus ada komunikasi dan lobi politik, tidak mungkin meyakinkan tanpa itu,” katanya.

Meski demikian, Rudy menilai mekanisme tersebut memiliki keterbatasan besar, terutama dalam hal partisipasi dan keterlibatan masyarakat. Ia menyebut, pada sistem pemilihan melalui DPRD, hanya segelintir elit yang benar-benar mengenal sosok, visi, dan program calon kepala daerah.

“Pengetahuan masyarakat sangat minim. Paling hanya tahu nama calon, tanpa tahu latar belakang, gagasan, dan programnya,” jelasnya.

Rudy kemudian kembali mengikuti pemilihan kepala daerah pada tahun 2005 melalui sistem pemilihan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, sistem ini memberikan legitimasi yang jauh lebih kuat karena kepala daerah dipilih langsung oleh pemegang kedaulatan, yakni rakyat.

Baca Juga  LAUNCHING GEBRAK HSS RESMI DILUNCURKAN BUPATI HSS

“Legitimasi dari masyarakat secara langsung tentu jauh lebih kuat dibandingkan legitimasi dari 25 orang anggota dewan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perbedaan hubungan emosional yang terbangun antara kepala daerah dan masyarakat. Dalam pemilihan melalui DPRD, kedekatan lebih banyak terjalin dengan anggota dewan, sementara pada pemilihan langsung, interaksi dan komunikasi terjadi langsung dengan masyarakat.

“Dalam pemilihan langsung, ada sosialisasi, ada kontak langsung, sehingga terbangun ikatan emosional antara pemimpin dan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Rudy menilai pemilihan langsung memberi ruang pengawasan yang lebih luas kepada publik. Masyarakat tidak hanya memilih, tetapi juga memiliki peran dalam mengontrol dan mengevaluasi kinerja kepala daerah setelah terpilih.

“Masyarakat tahu program yang kita tawarkan, dan mereka akan menilai apakah janji itu ditepati atau tidak. Kalau lewat DPRD, yang mengontrol hanya anggota dewan,” pungkasnya.

Rudy menyimpulkan, meskipun pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih sederhana secara teknis, sistem pemilihan langsung tetap unggul karena mampu menghadirkan partisipasi publik, legitimasi, serta akuntabilitas yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

*(Dhani/Banjartv.com)

Bagikan: WhatsApp Facebook