Banjartv.com, BANJAR — Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar menyoroti hasil proyek renovasi Lapangan Tenis Kayu Tangi, Martapura, yang menelan anggaran sekitar Rp. 393 juta. Rabu Sore. (21/1/2026). Hasil peninjauan lapangan menemukan sejumlah kerusakan, terutama pada lantai lapangan yang mengalami banyak keretakan, sehingga dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Hj Anna Rusiana, mengatakan pihaknya akan memanggil kontraktor pelaksana dan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Banjar untuk meminta klarifikasi terkait hasil pekerjaan tersebut.

“Lapangan tenis dengan proyek yang sebesar Rp. 393 juta, ternyata kami melihat hasil di lapangan tidak sesuai. Banyak yang retak-retak, terutama lantainya. Dengan kondisi biaya yang sangat tinggi, ini rasanya tidak sesuai,” ujar Hj Anna Rusiana saat meninjau lokasi.

Selain lantai lapangan, Komisi IV juga menyoroti fasilitas pendukung yang dinilai tidak layak. Kondisi toilet (WC) dan musholla di kawasan lapangan tenis disebut masih rusak dan tidak mencerminkan fasilitas olahraga yang kerap digunakan tamu maupun pejabat.
“WC-nya juga kami lihat kondisinya memprihatinkan, padahal tempat ini sering didatangi tamu dan pejabat. Mushollanya juga rusak. Apakah tidak malu dengan kondisi seperti ini?” katanya.
Menurut Hj Anna, hasil pekerjaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi serius bagi DPRD, khususnya jika ke depan ada pengajuan penambahan anggaran. Komisi IV menilai proyek tersebut belum selesai secara kualitas meski telah dikontrakkan.
“Dengan hasil seperti ini, tentu akan kami evaluasi kembali apabila nanti ada permintaan penambahan anggaran. Bagi kami, pekerjaan ini belum sempurna,” tegasnya.
Terkait tahun anggaran, proyek renovasi lapangan tenis tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Namun, Komisi IV menilai kondisi fisik di lapangan menunjukkan pekerjaan belum tuntas secara optimal.
“Kalau melihat kondisi saat ini, menurut kami pekerjaan ini belum selesai. Karena itu kami akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi,” tambahnya.
Secara administrasi, proyek tersebut berada di bawah Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar dengan pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Renovasi Lapangan Tenis Martapura. Proyek berlokasi di Jalan Albasia, Martapura, dengan nilai kontrak tercatat sebesar Rp. 393.615.923.
Pelaksana kegiatan adalah CV Rinkei Khal Nusantara dengan waktu pelaksanaan 30 hari kalender, terhitung sejak 21 November hingga 20 Desember 2025.
Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar menegaskan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, proyek renovasi lapangan tenis tersebut dinilai tidak pantas dengan nilai anggaran yang mencapai hampir Rp. 400 juta karena banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
*(Dhani/Banjartv.com)










