BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Eksekutif Jawab Pandangan Fraksi DPRD HSS, Ranperda Pilkades Masuk Tahap Penyempurnaan • Wabup HSS Tekankan Evaluasi Dispera KPLH-P Harus Berdampak pada Pelayanan dan PAD • Tujuh Fraksi DPRD HSS Sampaikan Pandangan, APBD 2027 Dihadapkan pada Tekanan Fiskal • LPTQ HSS Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani melalui Rakerda 2026 • Jaring Bibit Atlet Masa Depan, 310 Pelajar se-HSS Bertarung di Kejuaraan Atletik Bupati Cup 2026 • HKG PKK ke-54 HSS, Bupati: PKK Harus Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat • Jelang Hari Jadi ke-76 HSS, Amandit Bird Club Gelar Latpres Pra Bupati Cup ke-12 • Wabup HSS Tutup Rakor Pengendalian Penyakit, Puskesmas Berprestasi Raih Penghargaan • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
BUPATI HSS SAMPAIKAN RANPERDA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

BUPATI HSS SAMPAIKAN RANPERDA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

📅 21 Oct 2025 ✍️ banjartv 🕐 21 Oct 2025
Bagikan

BANJARTV.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten HSS dengan suasana yang serius namun penuh semangat membangun daerah. Senin (20/10)

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Ranperda ini menjadi langkah penting untuk memastikan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel. Aturan ini akan menjadi pedoman agar pengelolaan aset daerah lebih tertata dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bupati menegaskan bahwa tujuan utama Ranperda ini adalah mendorong efisiensi pengelolaan keuangan daerah melalui perencanaan yang tepat sasaran. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas dalam menyusun kebutuhan aset daerah, menjaga keamanan, serta menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan aset.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah yang efektif dan efisien membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik. BMD merupakan salah satu unsur efektif dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, juga salah satu aset penting yang dimiliki daerah guna menunjang operasional pembangunan daerah,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa pengelolaan aset bukan hanya soal membangun atau membeli, tetapi juga bagaimana merawat dan menggunakannya secara bijak agar tidak menimbulkan kerugian daerah. Aset harus dikelola secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, hingga pengawasan dan pengendalian.

Pemerintah Kabupaten HSS berharap Ranperda ini dapat dibahas dan disepakati bersama DPRD. Dengan begitu, aturan ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan, dan membawa manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.

Baca Juga  Peringati Haul ke-5 Guru Kapuh, Ketua TP PKK HSS Ajak Kaum Perempuan Teladani Ulama

Langkah ini menjadi simbol komitmen pemerintah daerah untuk membuka pintu transparansi dan memperkuat kepercayaan publik. Ibarat pondasi sebuah rumah, aturan yang kuat akan membuat bangunan daerah berdiri kokoh untuk kepentingan bersama.

*(UCK/BANJARTV)

Bagikan: WhatsApp Facebook