BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Hari Santri 2026 di HSS, Momentum Mengenang Perjuangan Ulama dan Santri • Wabup Suriani Minta Perangkat Daerah Optimalkan Potensi PAD HSS • 10 Program Pokok PKK di HSS Dievaluasi, Administrasi dan Pembinaan Kader Jadi Sorotan • Peduli Relawan Karhutla, Ketua TP PKK HSS Salurkan Bantuan melalui Posko BPBD • Dua Sekolah di HSS Jalani Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi • Meriah! Pengajian Jumat Pon di Bukit Raya Padukan Dakwah, Jaranan, dan Gamelan Rock Ska • Ambulans Desa Sungai Buluh Diresmikan, Akses Pelayanan Kesehatan Diharapkan Makin Mudah • Raih 16 Medali, Prima Jaya Swimming Club Tunjukkan Taring di Banjarbaru • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
BUPATI HSS SAMPAIKAN RANPERDA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

BUPATI HSS SAMPAIKAN RANPERDA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

📅 21 Oct 2025 ✍️ banjartv 🕐 21 Oct 2025
Bagikan

BANJARTV.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten HSS dengan suasana yang serius namun penuh semangat membangun daerah. Senin (20/10)

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Ranperda ini menjadi langkah penting untuk memastikan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel. Aturan ini akan menjadi pedoman agar pengelolaan aset daerah lebih tertata dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bupati menegaskan bahwa tujuan utama Ranperda ini adalah mendorong efisiensi pengelolaan keuangan daerah melalui perencanaan yang tepat sasaran. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas dalam menyusun kebutuhan aset daerah, menjaga keamanan, serta menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan aset.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah yang efektif dan efisien membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik. BMD merupakan salah satu unsur efektif dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, juga salah satu aset penting yang dimiliki daerah guna menunjang operasional pembangunan daerah,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa pengelolaan aset bukan hanya soal membangun atau membeli, tetapi juga bagaimana merawat dan menggunakannya secara bijak agar tidak menimbulkan kerugian daerah. Aset harus dikelola secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, hingga pengawasan dan pengendalian.

Pemerintah Kabupaten HSS berharap Ranperda ini dapat dibahas dan disepakati bersama DPRD. Dengan begitu, aturan ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan, dan membawa manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.

Baca Juga  Polres Banjar Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Paramasan Atas

Langkah ini menjadi simbol komitmen pemerintah daerah untuk membuka pintu transparansi dan memperkuat kepercayaan publik. Ibarat pondasi sebuah rumah, aturan yang kuat akan membuat bangunan daerah berdiri kokoh untuk kepentingan bersama.

*(UCK/BANJARTV)

Bagikan: WhatsApp Facebook