BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
BPBD Banjar Salurkan 400 Ribu Liter Air Bersih, Imbau Warga Cegah Karhutla dan Hemat Air • BPBD Banjar Aktifkan Tiga Posko Siaga Karhutla dan Kekeringan, Distribusikan 400 Ribu Liter Air Bersih • DPRD dan Pemkab HSS Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 • Bunda PAUD HSS Pastikan MPLS Berjalan Ceria dan Ramah Anak di TK Negeri 1 Kandangan • Cegah Kesepian dan Demensia, Sekolah Lansia Alam Aisyiyah Banua Anyar Resmi Buka Angkatan V • Wabup HSS Minta Rehabilitasi SDN Tumbukan Banyu Dipercepat, Siswa Masih Belajar Bergantian • Samosir Siap Tindaklanjuti Masalah Infrastruktur hingga Anak Putus Sekolah • Tanam Padi Bersama Kementan, HSS Percepat Modernisasi Pertanian dan Penguatan Ketahanan Pangan • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
BUPATI HSS SAMPAIKAN RANPERDA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

BUPATI HSS SAMPAIKAN RANPERDA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

📅 21 Oct 2025 ✍️ banjartv 🕐 21 Oct 2025
Bagikan

BANJARTV.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten HSS dengan suasana yang serius namun penuh semangat membangun daerah. Senin (20/10)

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Ranperda ini menjadi langkah penting untuk memastikan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel. Aturan ini akan menjadi pedoman agar pengelolaan aset daerah lebih tertata dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bupati menegaskan bahwa tujuan utama Ranperda ini adalah mendorong efisiensi pengelolaan keuangan daerah melalui perencanaan yang tepat sasaran. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas dalam menyusun kebutuhan aset daerah, menjaga keamanan, serta menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan aset.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah yang efektif dan efisien membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik. BMD merupakan salah satu unsur efektif dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, juga salah satu aset penting yang dimiliki daerah guna menunjang operasional pembangunan daerah,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa pengelolaan aset bukan hanya soal membangun atau membeli, tetapi juga bagaimana merawat dan menggunakannya secara bijak agar tidak menimbulkan kerugian daerah. Aset harus dikelola secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, hingga pengawasan dan pengendalian.

Pemerintah Kabupaten HSS berharap Ranperda ini dapat dibahas dan disepakati bersama DPRD. Dengan begitu, aturan ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan, dan membawa manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Banjar dan DPRD Komitmen Tingkatkan Transparansi dan Pencegahan Korupsi

Langkah ini menjadi simbol komitmen pemerintah daerah untuk membuka pintu transparansi dan memperkuat kepercayaan publik. Ibarat pondasi sebuah rumah, aturan yang kuat akan membuat bangunan daerah berdiri kokoh untuk kepentingan bersama.

*(UCK/BANJARTV)

Bagikan: WhatsApp Facebook