Banjartv.com, Banjarbaru – Sebanyak 15 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar oleh Pengadilan Agama Banjarbaru, Senin (30/3/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas pernikahan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.
Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, Hikmah, menjelaskan bahwa program isbat nikah terpadu merupakan inisiatif dari Mahkamah Agung yang bertujuan membantu masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu, dalam memperoleh legalitas pernikahan.

“Program ini memberikan perlindungan hukum terkait administrasi kependudukan. Banyak masyarakat yang pernikahannya belum tercatat, sehingga melalui isbat nikah ini dapat disahkan tanpa harus melakukan akad ulang, jika memenuhi rukun dan syarat,” ujarnya.

Kegiatan ini terlaksana berkat sinergi berbagai pihak, di antaranya Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Liang Anggang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru, serta dukungan pemerintah daerah setempat. Pembiayaan kegiatan juga didukung oleh Badan Amil Zakat Nasional, sehingga seluruh peserta tidak dipungut biaya.
Menurut Hikmah, peserta sidang merupakan hasil verifikasi dari masyarakat yang memenuhi persyaratan. “Masih banyak yang berminat, namun tidak semua lolos verifikasi, misalnya karena status pernikahan sebelumnya belum selesai,” jelasnya.
Ia menambahkan, faktor utama masyarakat belum mencatatkan pernikahan antara lain kendala ekonomi, kurangnya pemahaman administrasi, pernikahan di bawah umur, hingga anggapan bahwa prosedur resmi cukup rumit.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, H. Tarsi, menilai kesadaran masyarakat Kalimantan Selatan terhadap pentingnya dokumen pernikahan tergolong baik dibanding daerah lain.

“Dokumen seperti buku nikah sangat penting, terutama untuk keperluan ibadah haji, pendidikan anak, hingga kepastian status hukum keluarga. Ini menyangkut hak-hak keperdataan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa isbat nikah menjadi solusi bagi masyarakat yang sebelumnya menikah tanpa pencatatan resmi, sehingga status hukum pernikahan dan anak menjadi jelas di mata negara.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banjarbaru, Rizana Mirza, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk pelayanan publik.
“Isbat nikah terpadu ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum, baik untuk keperluan pendidikan, waris, maupun administrasi lainnya,” katanya.
Pemerintah Kota Banjarbaru berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh legalitas pernikahan dan hak-hak sipilnya secara penuh.
*(ARD/Banjartv.com)










