Bobol Toko Ponsel di Kandangan, Pemuda HSS Gasak 69 HP Senilai Rp503 Juta, Ditangkap di Samarinda

Bagikan

Banjartv.com, Hulu Sungai Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko ponsel di Jalan Brigjen H. Hasan Basry, Kelurahan Kandangan Kota, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Pelaku berinisial AS alias Zay (22), warga Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara, ditangkap petugas pada 24 Februari 2026 di sebuah rumah kontrakan di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Awaluddin Syam mengatakan, aksi pencurian terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 04.50 Wita di toko ponsel Putra Cell. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara membobol pintu belakang yang dalam keadaan terkunci.

“Satreskrim Polres HSS dengan dukungan Unit Jatanras Polrestabes Samarinda berhasil menangkap tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti handphone yang masih tersisa serta uang tunai hasil penjualan sebagian barang curian sekitar Rp200 juta,” ujar Awaluddin saat konferensi pers di Aula Amandit Mapolres HSS, Jumat (6/3/2026).

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur 69 unit handphone berbagai merek beserta kotaknya. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp503 juta.

Kasat Reskrim Polres HSS AKP May Felly Manurung menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan di sekitar lokasi sehari sebelumnya.

“Pelaku beberapa kali terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi. Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka masuk melalui pintu belakang yang digembok. Namun cantolannya sudah lemah sehingga mudah dicongkel menggunakan kunci T,” jelasnya.

Setelah berhasil masuk, pelaku memasukkan puluhan ponsel ke dalam tas ransel, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi. Pelarian pelaku diketahui mengarah ke Samarinda.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di tempat persembunyiannya.

Baca Juga  Cegah Lonjakan Harga, Satgas Pangan HSS Sidak Pasar Terpadu Kandangan

Dari total 69 unit ponsel yang dicuri, polisi berhasil mengamankan kembali 42 unit, sementara 27 unit lainnya telah dijual oleh pelaku.

“Dari total kerugian sekitar Rp503 juta, kami berhasil mengamankan kembali barang bukti senilai kurang lebih Rp490 juta, termasuk uang tunai hasil penjualan sebagian ponsel,” ungkap May Felly.

Selain puluhan ponsel, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, tas ransel, kain penutup wajah, serta alat yang dipakai untuk membobol pintu toko.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Intan I 2026, meskipun perkara tersebut tidak termasuk dalam target operasi.

Sementara itu, pemilik toko Putra Cell mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Saya berterima kasih kepada Polres HSS yang sudah menangkap pelaku. Toko juga sudah saya perbaiki, ditambah teralis dan CCTV agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

*(UCK/Banjartv.com)