BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Lomba Motif Sasirangan 2026 HSS Dorong Lahirnya Karya Berbasis Identitas Daerah • Ketua TP PKK HSS Dorong Finalis Putra Putri Pariwisata Jadi Duta Promosi Daerah • Bupati HSS Tetapkan Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan hingga September 2026 • Perempuan Jadi Garda Terdepan Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal • Ribuan Jamaah Padati Haul Ke-166 Datu Taniran, Bupati HSS Tegaskan Komitmen Pembangunan • Bupati HSS: Duta Pepelingasih Harus Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan • Wabup HSS Lantik 13 Kepala Puskesmas, Tekankan Pelayanan Cepat, Tepat, dan Inovatif • BPBD Banjar Salurkan 400 Ribu Liter Air Bersih, Imbau Warga Cegah Karhutla dan Hemat Air • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Polres Banjar Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Paramasan Atas

Polres Banjar Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Paramasan Atas

📅 21 Jul 2025 ✍️ banjartv 🕐 21 Jul 2025
Bagikan

Banjartv.com, Banjar – 21 Juli 2025, Polres Banjar mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial DI tewas dengan luka parah setelah dianiaya oleh dua tersangka, yang tak lain adalah istrinya sendiri dan saudara iparnya.

Dalam press conference yang digelar Polres Banjar, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan, kasus ini dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, ketika korban bersama istri, anak, dan rombongan sedang berjalan menuju tempat kerja di hutan. Di tengah perjalanan, korban diduga marah-marah kepada istrinya karena cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya.

Keributan memuncak di tepi Sungai Kuman, ketika korban memukul istrinya hingga terjatuh. Dalam kondisi terpojok, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban. Melihat hal itu, PP yang berada tidak jauh dari lokasi ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawanya, lalu menyerang korban hingga tersungkur.

Mengetahui kejadian tersebut, Tim Gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel segera bergerak ke lokasi. Dalam waktu singkat, kedua tersangka berhasil diamankan yakni : FT, 28 tahun, petani/pekebun dan PP, 34 tahun, wiraswasta.

Keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana, yaitu:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, subsider barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan kematian”, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Pemkab Banjar Diminta Bangun Jembatan Baru, BWS Tolak Pelebaran Jembatan Inspeksi

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Sebilah parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 cm (milik FT), Sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat panjang 65 cm (milik PP) serta Sebilah belati dengan kumpang kayu berplester biru panjang 45 cm (milik PP). *(Dhani/Banjartv)

Bagikan: WhatsApp Facebook