Dinas PMD Banjar Gelar Rakor Persiapan Pilkades Serentak 2026

Bagikan

Banjartv.com, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Kamis (5/2/2026).

Rakor dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, serta para camat se-Kabupaten Banjar.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, M. Hafizh Anshari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tahapan awal persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026, sebelum memasuki tahapan teknis maupun pembentukan panitia Pilkades.

“Rapat koordinasi ini menjadi forum awal untuk menyamakan persepsi, membangun koordinasi lintas sektor, serta menyiapkan langkah-langkah strategis guna menyukseskan Pilkades Serentak Tahun 2026,” ujarnya.

Hafizh menjelaskan, pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, termasuk peraturan daerah dan peraturan bupati terkait.

Berdasarkan perencanaan awal Dinas PMD, Pilkades Serentak Tahun 2026 akan dilaksanakan pada 22 Juli 2026 dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 20 desa yang tersebar di 11 kecamatan. Penentuan jadwal tersebut mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan kepala desa, kesiapan tahapan, dukungan anggaran, serta kondisi sosial dan keamanan wilayah.

Dalam tahap persiapan awal, Dinas PMD telah menyusun sejumlah langkah strategis, antara lain pemetaan desa pelaksana Pilkades, koordinasi lintas perangkat daerah dan kecamatan, penyusunan rencana kerja persiapan, inventarisasi kebutuhan anggaran, serta persiapan sosialisasi awal kepada pemerintah desa dan masyarakat.

Baca Juga  UPTD Taman Budaya KALSEL gelar lomba cipta lagu anak banjar

Dalam keterangannya usai kegiatan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, M. Hafizh Anshari, menyampaikan bahwa Pilkades Serentak 2026 akan dilaksanakan di 20 desa pada 11 kecamatan. Tahapan Pilkades meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pelantikan kepala desa terpilih.

“Tahapan dimulai dari persiapan, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran calon, pelaksanaan pemungutan suara, hingga pelantikan kepala desa,” jelasnya.

Terkait persyaratan calon kepala desa, Hafidz menyebutkan bahwa ketentuannya masih sama dengan Pilkades sebelumnya, yakni minimal berpendidikan SMP. Jumlah calon dibatasi minimal dua orang dan maksimal lima orang, serta dilakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan ijazah calon.

Sementara itu, Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan Pilkades tidak hanya ditentukan pada hari pemungutan suara, tetapi sangat bergantung pada perencanaan awal yang matang, kesiapan regulasi, koordinasi lintas sektor, serta kemampuan menjaga stabilitas wilayah sejak dini.

“Pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi di tingkat desa. Oleh karena itu, Pilkades harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan, bukan sumber perpecahan,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh camat dan kepala desa untuk melakukan pendekatan persuasif dan komunikatif kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta unsur pemuda, guna mengedukasi masyarakat agar menyikapi Pilkades secara dewasa dan menjunjung tinggi persatuan.

Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen menjaga netralitas aparatur pemerintah dan memastikan seluruh tahapan Pilkades Serentak Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

*(ARD/Banjartv.com)