OJK Limpahkan Perkara Pidana Fintech Crowde ke Kejaksaan, Kerugian Dilaporkan Capai Rp12 Miliar

BANJARTV.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) beserta YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 hingga September 2024. Dugaan tindak pidana dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan. Selain itu, ditemukan pula dugaan pembuatan atau pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, hingga rekening bank.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan adanya dugaan pencatatan fiktif atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK. Para mitra tersebut dilaporkan seolah-olah menerima pinjaman dana, dengan total nilai penyaluran mencapai sekitar Rp12 miliar.

Penanganan perkara ini dilakukan OJK melalui tahapan penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, tersangka juga dijerat dengan ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.

Baca Juga  Kemudahan Akses Ujian Online di UT Banjarmasin

Sehubungan dengan proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka oleh OJK. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya. Dengan demikian, tindakan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kejaksaan Republik Indonesia. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat.

*(EAM/Banjartv.com)