BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Syafrudin Noor Kembali Pimpin Gerindra HSS, Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua DPC • HSS Raih Juara Favorit B2SA dan Harapan II Paduan Suara Mars PKK Tingkat Kalsel 2026 • Ketua GOW HSS Hadiri Pelantikan BKOW Kalsel, Perkuat Sinergi Organisasi Perempuan • Wabup HSS Buka Turnamen Gala Desa XII se-Bamban, Perkuat Sportivitas dan Persatuan • Wabup HSS Hadiri Paripurna DPRD, Dorong Pembahasan KUA-PPAS 2026 dan Raperda Pilkades Berjalan Konstruktif • Wabup HSS Dorong Manajemen Talenta untuk Wujudkan ASN Profesional Berbasis Sistem Merit • Bunda PAUD HSS Ajak Pelajar Terapkan 7 Kebiasaan Anak Hebat Sejak Dini • MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar Ditutup, Martapura Timur Juara Umum • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Kejari Batola Musnahkan Barang Rampasan Dari Berbagai Perkara Yang Sudah Inkrah

Kejari Batola Musnahkan Barang Rampasan Dari Berbagai Perkara Yang Sudah Inkrah

📅 28 Jun 2025 ✍️ banjartv 🕐 28 Jun 2025
Bagikan

BANJARTV.COM, MARABAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala kembali menunjukkan keseriusan dalam upaya penegakkan hukum melalui kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan yang telah berkekuatan Hukum tetap ( Inkracht van Gewijsde) Rabu 25/6/2025.

Kegiatan Pemusnahan kali ini di gelar dihalaman kantor Kejari Barito Kuala dan merupakan bagian dari agenda rutin yang dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasi PAPBB Maharshika Prima Rosady, S.H., bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap penanganan barang bukti yang telah memiliki putusan hukumtetap.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 35 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Mei 2025, serta beberapa perkara sebelumnya.

Adapun rincian perkara meliputi.
7 perkara dari bidang Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta Tintak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

8 Perkara dari bidang Orang dan Harta Benda (Oharda), 20 perkara dari bidang Tindak Pidana Narkotika.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Nomor KEP-13/0.3. 19 BPAK/06/2025 dan Surat Perintah Nomor PRINT-140/0.3. 19/BPAK/ 06/2025 Tertanggal 20 Juni 2025.

Barang barang rampasan yang dimusnahkan antara lain :

91,27 gram sabu-sabu, 2 bilah senjata tajam, 12 lembar pakaian, 112 barang lainnya yang berasal dari berbagai perkara pidana.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode ramah lingkungan, seperti pelarutan, dan penghancuran,yang sesuai dengan prosedur hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan.

Acara dihadiri oleh Wakil Bupati Batola Herman Susilo, Kasdim 1005/ Barito Kuala Mayor Inf Muhammad Zaid, Kasat Reskrim Polres Batola Iptu Adhi Nurhudaya Saputra, S.H.,M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Marabahan( Hakim II Ibu Yeni Didayati,S.H.), Sekwan DPRD Kabupaten Barito Kuala M. Haris Ruyani, S.Sos Kepala BNN Kab Barito Kuala Iskandar Adam, S.MM., M.M, dan Sekretaris MUI Barito Kuala KH. Drs Basuni Alamsyah.Sertabkehadiran para tokoh masyarakat dan agama semakin memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan kabupaten Barito Kuala yang lebih aman dan nyaman.*(Syar/Banjartv)

Baca Juga  Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banjar Buka Fasilitas Penginapan Gratis bagi Jemaah Sekumpul
Bagikan: WhatsApp Facebook