BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Bupati HSS Ajukan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Pangan Lokal dan Industri Kreatif • Bupati HSS Hadiri Resepsi Pernikahan Bripda Ilham dan Fahrian Azizah • Bupati HSS Lepas Kontingen FORKI ke Kejuaraan Karate Shukaido Borneo II Se-Kalimantan • Wabup HSS Hadiri Saprah Amal, Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Langgar Miftahul Khair • Pemkab HSS Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program Perjaka HSS Semangat • Wabup HSS dan Danyonif TP 829 Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Daerah • Wabup HSS Tegaskan Optimalisasi PAD dari Pajak Hotel di Loksado • Dinsos P3AP2KB Banjar Ungkap Kasus Remaja 14 Tahun Terpapar Radikalisme Tingkat Tinggi, Kini Jalani Pendampingan Intensif • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Tiba-Tiba Terima Dana Tanpa Pengajuan, OJK Panggil Pemilik Aplikasi Rupiah Cepat

Tiba-Tiba Terima Dana Tanpa Pengajuan, OJK Panggil Pemilik Aplikasi Rupiah Cepat

📅 22 May 2025 ✍️ banjartv 🕐 22 May 2025
Bagikan

BANJARTV.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan, perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan,
termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar).

Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial, mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit
Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman, pihak OJK mengaku telah menerima pengaduan dari terkait hal tersebut.

OJK dan ilustrasi aplikasi peminjaman dana (Foto:bisnis.com)

Selain itu, OJK memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat, dan meminta untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkannya ke OJK, serta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai
ketentuan.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas mana pun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesan M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi via siaran pers, Rabu (21/5/2025).

Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada OJK, apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157, atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157, atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).*(Rilis OJK/Apuy)

Baca Juga  Pemkab HSS Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah
Bagikan: WhatsApp Facebook