BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Pemkab HSS Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah • Gandeng Maybank Syariah, LAZISMU Kalsel Siap Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar • Penutupan ICBL 2026 Berlangsung Meriah, KKN Internasional ULM Tinggalkan Jejak Kolaborasi di Malaysia • Pembinaan PAAREDI di Gambah Dalam, Ketua TP PKK HSS Tekankan Inovasi Program • Tim Takraw Putra dan Putri HSS Raih Emas di POPDA Kalsel 2026 • KKN Internasional ULM Bangun Pojok Baca dan Papan Informasi di Kawasan FELDA Malaysia • Penyegaran Birokrasi, Pemkab HSS Rotasi Sejumlah Pejabat Strategis • Tim Takraw Putri HSS Tampil Perkasa di POPDA Kalsel, Tim Putra Melaju ke Semifinal • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Tiba-Tiba Terima Dana Tanpa Pengajuan, OJK Panggil Pemilik Aplikasi Rupiah Cepat

Tiba-Tiba Terima Dana Tanpa Pengajuan, OJK Panggil Pemilik Aplikasi Rupiah Cepat

📅 22 May 2025 ✍️ banjartv 🕐 22 May 2025
Bagikan

BANJARTV.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan, perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan,
termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar).

Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial, mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit
Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman, pihak OJK mengaku telah menerima pengaduan dari terkait hal tersebut.

OJK dan ilustrasi aplikasi peminjaman dana (Foto:bisnis.com)

Selain itu, OJK memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat, dan meminta untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkannya ke OJK, serta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai
ketentuan.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas mana pun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesan M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi via siaran pers, Rabu (21/5/2025).

Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada OJK, apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157, atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157, atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).*(Rilis OJK/Apuy)

Baca Juga  Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Banjir di Sungai Batang Kabupaten Banjar
Bagikan: WhatsApp Facebook