BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
BPBD Banjar Salurkan 400 Ribu Liter Air Bersih, Imbau Warga Cegah Karhutla dan Hemat Air • BPBD Banjar Aktifkan Tiga Posko Siaga Karhutla dan Kekeringan, Distribusikan 400 Ribu Liter Air Bersih • DPRD dan Pemkab HSS Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 • Bunda PAUD HSS Pastikan MPLS Berjalan Ceria dan Ramah Anak di TK Negeri 1 Kandangan • Cegah Kesepian dan Demensia, Sekolah Lansia Alam Aisyiyah Banua Anyar Resmi Buka Angkatan V • Wabup HSS Minta Rehabilitasi SDN Tumbukan Banyu Dipercepat, Siswa Masih Belajar Bergantian • Samosir Siap Tindaklanjuti Masalah Infrastruktur hingga Anak Putus Sekolah • Tanam Padi Bersama Kementan, HSS Percepat Modernisasi Pertanian dan Penguatan Ketahanan Pangan • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Tiba-Tiba Terima Dana Tanpa Pengajuan, OJK Panggil Pemilik Aplikasi Rupiah Cepat

Tiba-Tiba Terima Dana Tanpa Pengajuan, OJK Panggil Pemilik Aplikasi Rupiah Cepat

📅 22 May 2025 ✍️ banjartv 🕐 22 May 2025
Bagikan

BANJARTV.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan, perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan,
termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar).

Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial, mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit
Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman, pihak OJK mengaku telah menerima pengaduan dari terkait hal tersebut.

OJK dan ilustrasi aplikasi peminjaman dana (Foto:bisnis.com)

Selain itu, OJK memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat, dan meminta untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkannya ke OJK, serta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai
ketentuan.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas mana pun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesan M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi via siaran pers, Rabu (21/5/2025).

Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada OJK, apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157, atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157, atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).*(Rilis OJK/Apuy)

Baca Juga  Bupati HSS Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional di Rakornas 2026
Bagikan: WhatsApp Facebook