Komisi IV DPRD Banjar Gelar RDP Terkait Renovasi Lapangan Tenis

Bagikan

Banjartv.com, BANJAR – Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar yang diketuai oleh Hj. Anna Rosiana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar, Sabtu (7/2/2026), di Ruang Komisi IV DPRD Banjar.

RDP tersebut membahas renovasi lapangan tenis yang meliputi pembangunan 14 pilar serta satu lapangan tenis, dengan total anggaran sekitar Rp. 393.615.923. Dalam rapat itu, Komisi IV menyoroti kualitas pekerjaan serta kejelasan item pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Hj. Anna Rosiana, menyampaikan bahwa pihaknya meminta penjelasan detail terkait pekerjaan lapangan tenis, apakah bersifat perbaikan atau peremajaan. Ia juga menanyakan proses pengerjaan pilar yang dinilai cukup singkat.

“Kami mendapatkan penjelasan bahwa pekerjaan pilar dilakukan selama 28 hari, dan untuk merobohkan satu pilar memerlukan waktu sekitar dua setengah hari menggunakan alat berat,” ujar Anna.

Selain itu, Komisi IV juga mencatat sejumlah temuan di lapangan, seperti adanya retakan, kualitas pengecatan, serta warna cat lapangan yang dinilai terlalu silau sehingga dapat mengganggu konsentrasi pemain.

“Kami menanyakan apakah pekerjaan tersebut sudah melalui serah terima atau PHO. Karena masih ada masa pemeliharaan, kami berharap catatan-catatan ini bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.

Komisi IV juga mempertanyakan mengapa proyek difokuskan pada pilar dan lapangan, sementara fasilitas lain seperti toilet tidak termasuk dalam item pekerjaan. Menurut penjelasan dinas, item pekerjaan memang hanya mencakup dua hal, yakni pilar dan lapangan tenis.

Sementara itu, Kepala Disbudporapar Kabupaten Banjar, Irwan Jaya, menjelaskan bahwa RDP digelar untuk memberikan klarifikasi dan data lengkap terkait proyek tersebut.

“Kami menyampaikan seluruh dokumen, mulai dari desain hingga estimasi biaya. Alhamdulillah, Komisi IV dapat menerima dan memahami data yang kami sampaikan,” jelas Irwan.

Baca Juga  Ribuan Jemaah Haji Kalsel Terbang Melalui Bandara Syamsudin Noor, Menuju Ke Baitullah

Irwan menambahkan, kontrak pekerjaan berakhir pada 20 Desember 2025, dan saat ini proyek masih dalam masa pemeliharaan selama 90 hari. Jika ditemukan kerusakan atau kekurangan, maka menjadi kewajiban kontraktor untuk melakukan perbaikan.

“Selama masa pemeliharaan, apabila ada kerusakan konstruksi, itu menjadi tanggung jawab penyedia untuk memperbaikinya. Ini sudah sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dikerjakan tepat waktu. Pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog, sehingga penyedia dipilih berdasarkan kualifikasi dan keahlian.

“Penyedia kemarin berasal dari Banjarmasin dan dipilih melalui mekanisme e-katalog. Kami hanya mengawal proses pelaksanaannya,” pungkas Irwan.

Ke depan, Komisi IV dan Disbudporapar sepakat bahwa pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Kabupaten Banjar perlu lebih memperhatikan kualitas standar dan keberlanjutan, meskipun berimplikasi pada kebutuhan anggaran yang lebih besar.

*(ARD/Banjartv.com)