BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Hari Santri 2026 di HSS, Momentum Mengenang Perjuangan Ulama dan Santri • Wabup Suriani Minta Perangkat Daerah Optimalkan Potensi PAD HSS • 10 Program Pokok PKK di HSS Dievaluasi, Administrasi dan Pembinaan Kader Jadi Sorotan • Peduli Relawan Karhutla, Ketua TP PKK HSS Salurkan Bantuan melalui Posko BPBD • Dua Sekolah di HSS Jalani Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi • Meriah! Pengajian Jumat Pon di Bukit Raya Padukan Dakwah, Jaranan, dan Gamelan Rock Ska • Ambulans Desa Sungai Buluh Diresmikan, Akses Pelayanan Kesehatan Diharapkan Makin Mudah • Raih 16 Medali, Prima Jaya Swimming Club Tunjukkan Taring di Banjarbaru • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Lima CPMI Asal HSS Diduga Jadi Korban Calo Ilegal, Pemkab Fasilitasi Pemulangan

Lima CPMI Asal HSS Diduga Jadi Korban Calo Ilegal, Pemkab Fasilitasi Pemulangan

📅 05 Feb 2026 ✍️ banjartv 🕐 05 Feb 2026
Bagikan

Banjartv.com, Hulu Sungai Selatan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) memfasilitasi pemulangan lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal daerah tersebut yang diduga menjadi korban penipuan penempatan kerja nonprosedural ke luar negeri. Pemulangan dilakukan pada Rabu (4/2/2026).

Kelima CPMI itu sebelumnya dicegah dari upaya penempatan nonprosedural sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Arab Saudi. Upaya penyelamatan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 19 Januari 2026 mengenai CPMI asal Kalimantan Selatan yang ditemukan terlantar di Bogor, Jawa Barat.

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan kemudian berkoordinasi dengan KP2MI/BP2MI Pusat serta BP3MI Banten untuk melakukan penelusuran sekaligus memberikan perlindungan. Sebelum dipulangkan ke daerah asal, kelima CPMI menjalani masa pemulihan di shelter dengan fasilitasi penuh dari Pemkab HSS.

Kepala BP3MI Kalimantan Selatan menyebutkan, kasus tersebut mengandung unsur tindak pidana perekrutan dan percobaan penempatan nonprosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Proses hukum terhadap terduga calo dan jaringannya saat ini tengah ditangani oleh penyidik BP3MI Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Saat ini, penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi masih berstatus moratorium sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten HSS, H. Zulkifli, S.Sos., M.AP., yang hadir dalam penyambutan, menyampaikan permohonan maaf dari Bupati dan Wakil Bupati HSS yang berhalangan hadir.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi warga, termasuk memberikan pendampingan pascapemulangan seperti pemulihan trauma serta pelatihan keterampilan wirausaha agar mereka bisa kembali mandiri secara ekonomi,” katanya.

Pemulangan lima CPMI tersebut disambut jajaran Pemkab HSS, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM, Kepala Dinas PMDPPPA, Kepala BP3MI Kalimantan Selatan, serta perwakilan Disnakertrans dan Dinas PPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga  HSS Raih Juara Favorit B2SA dan Harapan II Paduan Suara Mars PKK Tingkat Kalsel 2026

Setelah dijemput di bandara, kelima CPMI langsung diantar ke rumah masing-masing, yakni di Desa Tanah Bangkang (dua orang), Desa Pahampangan (dua orang), dan Desa Pandulangan (satu orang). Serah terima dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja bersama camat dan kepala desa setempat.

Pemkab HSS mengimbau masyarakat agar memastikan proses penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi dan perusahaan berizin, serta mewaspadai tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar dengan proses cepat.

*(UCK/Banjartv.com)

Bagikan: WhatsApp Facebook