BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Tanam Padi Bersama Kementan, HSS Percepat Modernisasi Pertanian dan Penguatan Ketahanan Pangan • Bupati HSS Ajukan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Pangan Lokal dan Industri Kreatif • Bupati HSS Hadiri Resepsi Pernikahan Bripda Ilham dan Fahrian Azizah • Bupati HSS Lepas Kontingen FORKI ke Kejuaraan Karate Shukaido Borneo II Se-Kalimantan • Wabup HSS Hadiri Saprah Amal, Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Langgar Miftahul Khair • Pemkab HSS Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program Perjaka HSS Semangat • Wabup HSS dan Danyonif TP 829 Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Daerah • Wabup HSS Tegaskan Optimalisasi PAD dari Pajak Hotel di Loksado • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Lima CPMI Asal HSS Diduga Jadi Korban Calo Ilegal, Pemkab Fasilitasi Pemulangan

Lima CPMI Asal HSS Diduga Jadi Korban Calo Ilegal, Pemkab Fasilitasi Pemulangan

📅 05 Feb 2026 ✍️ banjartv 🕐 05 Feb 2026
Bagikan

Banjartv.com, Hulu Sungai Selatan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) memfasilitasi pemulangan lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal daerah tersebut yang diduga menjadi korban penipuan penempatan kerja nonprosedural ke luar negeri. Pemulangan dilakukan pada Rabu (4/2/2026).

Kelima CPMI itu sebelumnya dicegah dari upaya penempatan nonprosedural sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Arab Saudi. Upaya penyelamatan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 19 Januari 2026 mengenai CPMI asal Kalimantan Selatan yang ditemukan terlantar di Bogor, Jawa Barat.

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan kemudian berkoordinasi dengan KP2MI/BP2MI Pusat serta BP3MI Banten untuk melakukan penelusuran sekaligus memberikan perlindungan. Sebelum dipulangkan ke daerah asal, kelima CPMI menjalani masa pemulihan di shelter dengan fasilitasi penuh dari Pemkab HSS.

Kepala BP3MI Kalimantan Selatan menyebutkan, kasus tersebut mengandung unsur tindak pidana perekrutan dan percobaan penempatan nonprosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Proses hukum terhadap terduga calo dan jaringannya saat ini tengah ditangani oleh penyidik BP3MI Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Saat ini, penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi masih berstatus moratorium sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten HSS, H. Zulkifli, S.Sos., M.AP., yang hadir dalam penyambutan, menyampaikan permohonan maaf dari Bupati dan Wakil Bupati HSS yang berhalangan hadir.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi warga, termasuk memberikan pendampingan pascapemulangan seperti pemulihan trauma serta pelatihan keterampilan wirausaha agar mereka bisa kembali mandiri secara ekonomi,” katanya.

Pemulangan lima CPMI tersebut disambut jajaran Pemkab HSS, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM, Kepala Dinas PMDPPPA, Kepala BP3MI Kalimantan Selatan, serta perwakilan Disnakertrans dan Dinas PPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga  HUT Ke-77 Proklamasi ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan Berlangsung Khidmat, Veteran Terima Tali Asih dari Pemkab HSS

Setelah dijemput di bandara, kelima CPMI langsung diantar ke rumah masing-masing, yakni di Desa Tanah Bangkang (dua orang), Desa Pahampangan (dua orang), dan Desa Pandulangan (satu orang). Serah terima dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja bersama camat dan kepala desa setempat.

Pemkab HSS mengimbau masyarakat agar memastikan proses penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi dan perusahaan berizin, serta mewaspadai tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar dengan proses cepat.

*(UCK/Banjartv.com)

Bagikan: WhatsApp Facebook