Banjartv.com, Hulu Sungai Selatan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berkualitas. Hal itu ditunjukkan melalui partisipasi Pemkab HSS dalam pengumuman Opini Ombudsman RI Tahun 2025 yang digelar secara daring, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan tersebut diikuti dari Aula Media Center Sekretariat Daerah HSS dan dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda HSS, Drs. Efran, M.AP, mewakili Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos. Acara difasilitasi Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda HSS serta dihadiri jajaran pimpinan daerah dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).



Berdasarkan hasil penilaian terbaru per Januari 2026, Kabupaten HSS berhasil mempertahankan predikat Zona Hijau Kualitas Tinggi. Predikat ini menunjukkan rendahnya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah tersebut sekaligus menegaskan posisi HSS sebagai salah satu daerah dengan kualitas pelayanan publik unggul secara nasional.

Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi Ombudsman Republik Indonesia dalam transformasi sistem penilaian. Jika sebelumnya penilaian berfokus pada kepatuhan administratif, kini berkembang menjadi Opini Ombudsman RI yang mengukur kualitas pelayanan publik secara lebih komprehensif. Penilaian mencakup empat dimensi utama, yakni kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik, persepsi masyarakat terhadap potensi maladministrasi, serta kecepatan dan ketepatan tindak lanjut laporan masyarakat.
Salah satu lokus penilaian utama di Kabupaten HSS adalah RSUD Brigjen H. Hasan Basry Kandangan. Rumah sakit daerah tersebut dinilai berhasil menerapkan standar pelayanan publik yang sesuai ketentuan dan minim potensi maladministrasi.
Asisten Administrasi Umum Setda HSS, Efran, mengatakan keikutsertaan Pemkab HSS dalam kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memantau serta menindaklanjuti hasil evaluasi pelayanan publik secara nasional.
“Kesepakatan dengan Ombudsman RI ini bertujuan mempercepat penanganan laporan masyarakat serta mencegah maladministrasi hingga ke tingkat pemerintahan desa. Kami ingin memastikan masyarakat benar-benar merasakan layanan yang cepat, tepat, dan bebas pungutan liar,” ujar Efran.
Ia menambahkan, sehari sebelumnya, Rabu (28/1/2026), Pemkab HSS bersama pemerintah daerah se-Kalimantan Selatan telah menandatangani nota kesepakatan dengan Ombudsman RI sebagai bentuk penguatan sinergi dalam pengawasan pelayanan publik.
Secara nasional, Opini Ombudsman RI Tahun 2025 melibatkan 310 lokus penilaian yang mencakup kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Keberhasilan Kabupaten HSS mempertahankan Zona Hijau menempatkannya sejajar dengan sejumlah daerah berprestasi lain dalam hal integritas dan kualitas pelayanan publik.
*(UCK/Banjartv.com)










