BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Hari Santri 2026 di HSS, Momentum Mengenang Perjuangan Ulama dan Santri • Wabup Suriani Minta Perangkat Daerah Optimalkan Potensi PAD HSS • 10 Program Pokok PKK di HSS Dievaluasi, Administrasi dan Pembinaan Kader Jadi Sorotan • Peduli Relawan Karhutla, Ketua TP PKK HSS Salurkan Bantuan melalui Posko BPBD • Dua Sekolah di HSS Jalani Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi • Meriah! Pengajian Jumat Pon di Bukit Raya Padukan Dakwah, Jaranan, dan Gamelan Rock Ska • Ambulans Desa Sungai Buluh Diresmikan, Akses Pelayanan Kesehatan Diharapkan Makin Mudah • Raih 16 Medali, Prima Jaya Swimming Club Tunjukkan Taring di Banjarbaru • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Coretax dan DJP, Bank Kalsel Ingatkan Masyarakat

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Coretax dan DJP, Bank Kalsel Ingatkan Masyarakat

📅 30 Jan 2026 ✍️ banjartv 🕐 30 Jan 2026
Bagikan

BANJARTV.COM, BANJARMASIN – Bank Kalsel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Coretax maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seiring perkembangan teknologi, pola penipuan dilaporkan semakin beragam dan menyasar masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi digital.

Modus yang digunakan pelaku antara lain mengirimkan pesan melalui WhatsApp, SMS, dan email yang berisi tautan palsu. Selain itu, pelaku juga kerap melakukan panggilan telepon dengan mengaku sebagai petugas pajak, serta membuat situs tiruan dengan alamat yang menyerupai laman resmi instansi pemerintah.

Sejumlah masyarakat dilaporkan menjadi korban karena tampilan pesan dan situs palsu tersebut terlihat meyakinkan dan menyerupai layanan resmi perpajakan. Padahal, instansi pemerintah, termasuk DJP, tidak pernah meminta data pribadi, kode one time password (OTP), maupun mengarahkan masyarakat untuk mengunduh aplikasi melalui pesan pribadi.

Bank Kalsel mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan, panggilan, maupun tautan mencurigakan yang mengatasnamakan Coretax atau DJP. Jika menerima pesan semacam itu, masyarakat disarankan untuk tidak mengklik tautan yang diberikan serta tidak membagikan informasi pribadi dalam bentuk apa pun.

Sebagai langkah pencegahan dan penanganan, masyarakat dapat melaporkan dugaan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman resmi iasc.ojk.go.id.

Dengan meningkatnya kewaspadaan dan literasi digital, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari berbagai modus penipuan yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial. Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima sebelum mengambil tindakan.

(Sumber: Bank Kalsel)

Baca Juga  Enam Kepala Daerah Sepakati Program Terpadu Pengendalian Banjir Banua Enam
Bagikan: WhatsApp Facebook