BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
KKN Internasional ULM Bangun Pojok Baca dan Papan Informasi di Kawasan FELDA Malaysia • Penyegaran Birokrasi, Pemkab HSS Rotasi Sejumlah Pejabat Strategis • Tim Takraw Putri HSS Tampil Perkasa di POPDA Kalsel, Tim Putra Melaju ke Semifinal • Takraw HSS Tampil Gemilang di POPDA Kalsel, HSS-A dan HSS-B Juara Pool • Sekda HSS Hadiri Sidang GTRA Penetapan Redistribusi Tanah 2026 • 30 Hari Bangun Desa, TMMD ke-128 di HSS Resmi Berakhir • TMMD ke-128 di HSS Rampung 100 Persen, Bangun Jalan hingga Rehab RTLH • GOW HSS Tingkatkan Literasi Kebencanaan Organisasi Wanita untuk Perkuat Ketahanan Keluarga • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Coretax dan DJP, Bank Kalsel Ingatkan Masyarakat

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Coretax dan DJP, Bank Kalsel Ingatkan Masyarakat

📅 30 Jan 2026 ✍️ banjartv 🕐 30 Jan 2026
Bagikan

BANJARTV.COM, BANJARMASIN – Bank Kalsel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Coretax maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seiring perkembangan teknologi, pola penipuan dilaporkan semakin beragam dan menyasar masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi digital.

Modus yang digunakan pelaku antara lain mengirimkan pesan melalui WhatsApp, SMS, dan email yang berisi tautan palsu. Selain itu, pelaku juga kerap melakukan panggilan telepon dengan mengaku sebagai petugas pajak, serta membuat situs tiruan dengan alamat yang menyerupai laman resmi instansi pemerintah.

Sejumlah masyarakat dilaporkan menjadi korban karena tampilan pesan dan situs palsu tersebut terlihat meyakinkan dan menyerupai layanan resmi perpajakan. Padahal, instansi pemerintah, termasuk DJP, tidak pernah meminta data pribadi, kode one time password (OTP), maupun mengarahkan masyarakat untuk mengunduh aplikasi melalui pesan pribadi.

Bank Kalsel mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan, panggilan, maupun tautan mencurigakan yang mengatasnamakan Coretax atau DJP. Jika menerima pesan semacam itu, masyarakat disarankan untuk tidak mengklik tautan yang diberikan serta tidak membagikan informasi pribadi dalam bentuk apa pun.

Sebagai langkah pencegahan dan penanganan, masyarakat dapat melaporkan dugaan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman resmi iasc.ojk.go.id.

Dengan meningkatnya kewaspadaan dan literasi digital, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari berbagai modus penipuan yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial. Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima sebelum mengambil tindakan.

(Sumber: Bank Kalsel)

Baca Juga  Pemkab HSS Sabet UHC Award 2026 pada Deklarasi Universal Health Coverage Nasional
Bagikan: WhatsApp Facebook