BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai Desa Kapuh, Kulkas dan Sepeda Jadi Hadiah Utama • Dekranasda HSS Raih Juara II Stand Terbaik Kalsel Expo 2026 • Semangat Kemerdekaan Menggema di Wasah Hulu, Sekda HSS Lepas Jalan Sehat HUT ke-81 RI • Semarak HKG PKK HSS, Kader Adu Kreativitas dan Keterampilan • Bupati HSS Hadiri Akad Nikah Putri Wabup Suriani, Doakan Jadi Keluarga Sakinah • Wabup HSS Tegaskan Tak Terima Hadiah di Resepsi Pernikahan Putri Bungsu • Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-81 RI di Kandangan Barat • Polres HSS Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Negeri Diberi Keberkahan • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Coretax dan DJP, Bank Kalsel Ingatkan Masyarakat

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Coretax dan DJP, Bank Kalsel Ingatkan Masyarakat

📅 30 Jan 2026 ✍️ banjartv 🕐 30 Jan 2026
Bagikan

BANJARTV.COM, BANJARMASIN – Bank Kalsel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Coretax maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seiring perkembangan teknologi, pola penipuan dilaporkan semakin beragam dan menyasar masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi digital.

Modus yang digunakan pelaku antara lain mengirimkan pesan melalui WhatsApp, SMS, dan email yang berisi tautan palsu. Selain itu, pelaku juga kerap melakukan panggilan telepon dengan mengaku sebagai petugas pajak, serta membuat situs tiruan dengan alamat yang menyerupai laman resmi instansi pemerintah.

Sejumlah masyarakat dilaporkan menjadi korban karena tampilan pesan dan situs palsu tersebut terlihat meyakinkan dan menyerupai layanan resmi perpajakan. Padahal, instansi pemerintah, termasuk DJP, tidak pernah meminta data pribadi, kode one time password (OTP), maupun mengarahkan masyarakat untuk mengunduh aplikasi melalui pesan pribadi.

Bank Kalsel mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan, panggilan, maupun tautan mencurigakan yang mengatasnamakan Coretax atau DJP. Jika menerima pesan semacam itu, masyarakat disarankan untuk tidak mengklik tautan yang diberikan serta tidak membagikan informasi pribadi dalam bentuk apa pun.

Sebagai langkah pencegahan dan penanganan, masyarakat dapat melaporkan dugaan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman resmi iasc.ojk.go.id.

Dengan meningkatnya kewaspadaan dan literasi digital, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari berbagai modus penipuan yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial. Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima sebelum mengambil tindakan.

(Sumber: Bank Kalsel)

Baca Juga  Jaga Pasokan dan Harga, Pemkab HSS Ikut GPM Serentak Se-Indonesia
Bagikan: WhatsApp Facebook