BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Bupati HSS Ajukan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Pangan Lokal dan Industri Kreatif • Bupati HSS Hadiri Resepsi Pernikahan Bripda Ilham dan Fahrian Azizah • Bupati HSS Lepas Kontingen FORKI ke Kejuaraan Karate Shukaido Borneo II Se-Kalimantan • Wabup HSS Hadiri Saprah Amal, Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Langgar Miftahul Khair • Pemkab HSS Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program Perjaka HSS Semangat • Wabup HSS dan Danyonif TP 829 Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Daerah • Wabup HSS Tegaskan Optimalisasi PAD dari Pajak Hotel di Loksado • Dinsos P3AP2KB Banjar Ungkap Kasus Remaja 14 Tahun Terpapar Radikalisme Tingkat Tinggi, Kini Jalani Pendampingan Intensif • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Coretax dan DJP, Bank Kalsel Ingatkan Masyarakat

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Coretax dan DJP, Bank Kalsel Ingatkan Masyarakat

📅 30 Jan 2026 ✍️ banjartv 🕐 30 Jan 2026
Bagikan

BANJARTV.COM, BANJARMASIN – Bank Kalsel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Coretax maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seiring perkembangan teknologi, pola penipuan dilaporkan semakin beragam dan menyasar masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi digital.

Modus yang digunakan pelaku antara lain mengirimkan pesan melalui WhatsApp, SMS, dan email yang berisi tautan palsu. Selain itu, pelaku juga kerap melakukan panggilan telepon dengan mengaku sebagai petugas pajak, serta membuat situs tiruan dengan alamat yang menyerupai laman resmi instansi pemerintah.

Sejumlah masyarakat dilaporkan menjadi korban karena tampilan pesan dan situs palsu tersebut terlihat meyakinkan dan menyerupai layanan resmi perpajakan. Padahal, instansi pemerintah, termasuk DJP, tidak pernah meminta data pribadi, kode one time password (OTP), maupun mengarahkan masyarakat untuk mengunduh aplikasi melalui pesan pribadi.

Bank Kalsel mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan, panggilan, maupun tautan mencurigakan yang mengatasnamakan Coretax atau DJP. Jika menerima pesan semacam itu, masyarakat disarankan untuk tidak mengklik tautan yang diberikan serta tidak membagikan informasi pribadi dalam bentuk apa pun.

Sebagai langkah pencegahan dan penanganan, masyarakat dapat melaporkan dugaan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman resmi iasc.ojk.go.id.

Dengan meningkatnya kewaspadaan dan literasi digital, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari berbagai modus penipuan yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial. Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima sebelum mengambil tindakan.

(Sumber: Bank Kalsel)

Baca Juga  TMMD ke-128 di HSS Rampung 100 Persen, Bangun Jalan hingga Rehab RTLH
Bagikan: WhatsApp Facebook