BANJARTV.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan, perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan,
termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar).
Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial, mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit
Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman, pihak OJK mengaku telah menerima pengaduan dari terkait hal tersebut.

Selain itu, OJK memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat, dan meminta untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkannya ke OJK, serta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai
ketentuan.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas mana pun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesan M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi via siaran pers, Rabu (21/5/2025).
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada OJK, apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157, atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157, atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).*(Rilis OJK/Apuy)