BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai Desa Kapuh, Kulkas dan Sepeda Jadi Hadiah Utama • Dekranasda HSS Raih Juara II Stand Terbaik Kalsel Expo 2026 • Semangat Kemerdekaan Menggema di Wasah Hulu, Sekda HSS Lepas Jalan Sehat HUT ke-81 RI • Semarak HKG PKK HSS, Kader Adu Kreativitas dan Keterampilan • Bupati HSS Hadiri Akad Nikah Putri Wabup Suriani, Doakan Jadi Keluarga Sakinah • Wabup HSS Tegaskan Tak Terima Hadiah di Resepsi Pernikahan Putri Bungsu • Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-81 RI di Kandangan Barat • Polres HSS Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Negeri Diberi Keberkahan • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Tiba-Tiba Terima Dana Tanpa Pengajuan, OJK Panggil Pemilik Aplikasi Rupiah Cepat

Tiba-Tiba Terima Dana Tanpa Pengajuan, OJK Panggil Pemilik Aplikasi Rupiah Cepat

📅 22 May 2025 ✍️ banjartv 🕐 22 May 2025
Bagikan

BANJARTV.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan, perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan,
termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar).

Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial, mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit
Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman, pihak OJK mengaku telah menerima pengaduan dari terkait hal tersebut.

OJK dan ilustrasi aplikasi peminjaman dana (Foto:bisnis.com)

Selain itu, OJK memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat, dan meminta untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkannya ke OJK, serta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai
ketentuan.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas mana pun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesan M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi via siaran pers, Rabu (21/5/2025).

Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada OJK, apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157, atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157, atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).*(Rilis OJK/Apuy)

Baca Juga  Tirta Amandit dan Bupati HSS Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026
Bagikan: WhatsApp Facebook