BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Tanam Padi Bersama Kementan, HSS Percepat Modernisasi Pertanian dan Penguatan Ketahanan Pangan • Bupati HSS Ajukan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Pangan Lokal dan Industri Kreatif • Bupati HSS Hadiri Resepsi Pernikahan Bripda Ilham dan Fahrian Azizah • Bupati HSS Lepas Kontingen FORKI ke Kejuaraan Karate Shukaido Borneo II Se-Kalimantan • Wabup HSS Hadiri Saprah Amal, Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Langgar Miftahul Khair • Pemkab HSS Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program Perjaka HSS Semangat • Wabup HSS dan Danyonif TP 829 Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Daerah • Wabup HSS Tegaskan Optimalisasi PAD dari Pajak Hotel di Loksado • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Raih WTP ke-13 Berturut-turut, Pemkab HSS Sampaikan Dua Ranperda ke DPRD

Raih WTP ke-13 Berturut-turut, Pemkab HSS Sampaikan Dua Ranperda ke DPRD

📅 17 Jun 2026 ✍️ banjartv 🕐 17 Jun 2026
Bagikan

BANJARTV.COM, KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (15/6/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD HSS, Jalan Pangeran Antasari, Kandangan.

Dua ranperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten HSS meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP membacakan sambutan tertulis Bupati HSS. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten HSS kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan atas laporan keuangan tahun 2025.

Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-13 yang diraih secara berturut-turut oleh Pemkab HSS.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan Pemkab HSS telah diserahkan pada 26 Mei 2026 oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Alhamdulillah, laporan keuangan tahun 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif,” ujar Suriani.

Selain capaian di bidang tata kelola keuangan, Wakil Bupati juga memaparkan sejumlah indikator makro pembangunan daerah yang menunjukkan tren positif sepanjang 2025. Angka kemiskinan di Kabupaten HSS tercatat sebesar 3,12 persen. Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada pada angka 2,20 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 73,95 menjadi 74,81.

“Keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya tercermin dari tata kelola keuangan yang baik, tetapi juga dari membaiknya berbagai indikator sosial ekonomi masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Baznas HSS Ajak Pemkab dan Pengusaha Perkuat Gerakan Zakat untuk Mustahik

Terkait Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Suriani menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan penyesuaian terhadap perkembangan regulasi serta hasil evaluasi pelaksanaan perda yang telah berjalan.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Kami berharap DPRD dapat merumuskan perubahan kebijakan pajak daerah ini secara bijaksana, sehingga tujuan peningkatan kemandirian fiskal dapat tercapai tanpa memberikan beban tambahan yang memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS H. Husnan, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II H.M. Kusasi, S.E., S.AP., M.M. Dari total 30 anggota DPRD HSS, sebanyak 20 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Turut hadir Sekretaris Daerah HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, para asisten, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.

Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati berharap pembahasan kedua ranperda dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

(UCK/BANJARTV.COM)

Bagikan: WhatsApp Facebook