BANJARTV.COM, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Komisi III DPRD HSS membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD HSS, Rabu (1/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD HSS Yuniati dan dihadiri Sekretaris Daerah HSS Muhammad Noor, anggota komisi, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pembahasan difokuskan pada upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah HSS Muhammad Noor mengatakan, berbagai masukan dan saran dari DPRD maupun perangkat daerah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda tersebut.
“Dalam rapat ini banyak masukan, saran, dan harapan yang disampaikan. Hal ini sangat penting untuk melengkapi dan menyempurnakan Ranperda yang sedang dibahas,” ujarnya.


Ia berharap Ranperda tersebut dapat segera disahkan setelah melalui tahapan pembahasan lanjutan.
“Kami berharap melalui Badan Musyawarah, Ranperda ini dapat disahkan pada Mei mendatang,” katanya.
Dalam rapat itu juga dibahas secara rinci klasifikasi barang milik daerah, termasuk aset yang sudah tidak layak pakai untuk dihapuskan, serta aset yang masih memiliki nilai guna agar dapat dimanfaatkan kembali guna menunjang pelayanan publik.

Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS Yusperi menekankan pentingnya pengelolaan aset yang tertib administrasi dan transparan guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD HSS Yuniati menyebut pembahasan Ranperda ini sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara akuntabel dan bernilai guna.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya guna menyempurnakan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
UCK/Banjartv.com










