BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Wabup HSS Tutup Kejurcab FORBASI Piala Bupati, Tekankan Pembinaan Generasi Muda • Workshop 1.000 Guru dan HUT ke-21 HIMPAUDI Kalsel Digelar di HSS, Bunda PAUD Tekankan Pentingnya Fondasi Pendidikan Anak • Jambore V HIMPAUDI Kalsel Berakhir, Hulu Sungai Tengah Raih Juara Umum • SMAN 1 Kandangan dan MTsN 3 HSS Dominasi Podium Atletik Bupati Cup 2026 • Grand Launching IAI GIBTHA, Pemkab HSS Dorong Lahirnya Generasi Cerdas dan Berakhlak • Wabup HSS Pimpin Rakor, Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-76 • Sekda HSS: Ilmu Jangan Berhenti di Ruang Kelas, Harus Berdampak bagi Masyarakat • Kemarau Panjang, Warga Menthobi Raya Kesulitan Air Bersih, Perusahaan Salurkan Bantuan • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Bahas Tata Ruang 20 Tahun ke Depan, Wabup HSS Hadiri Paripurna DPRD

Bahas Tata Ruang 20 Tahun ke Depan, Wabup HSS Hadiri Paripurna DPRD

📅 12 Mar 2026 ✍️ banjartv 🕐 12 Mar 2026
Bagikan

Banjartv.com, Kandangan  — Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan, Suriani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026–2046.

Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Rabu (11/3/2026), dipimpin Ketua DPRD Akhmad Fahmi dan didampingi Wakil Ketua I serta Wakil Ketua II DPRD.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Muhammad Noor, para asisten Sekretariat Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026–2046. Secara umum, fraksi-fraksi menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap penyusunan ranperda tersebut sebagai pedoman penataan ruang sekaligus arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Fraksi-fraksi DPRD menilai dokumen RTRW memiliki peran strategis karena akan menjadi acuan dalam pengaturan pemanfaatan ruang selama 20 tahun ke depan. Dengan adanya RTRW, pembangunan di daerah diharapkan dapat berjalan lebih terarah, tertata, dan berkelanjutan.

Selain memberikan dukungan, sejumlah fraksi juga menyampaikan berbagai masukan. Di antaranya terkait pemerataan pembangunan hingga ke wilayah desa, peningkatan konektivitas antarwilayah, pengembangan sektor unggulan daerah, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan lahan produktif.

Fraksi DPRD juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan RTRW, keterlibatan masyarakat, serta penegakan aturan dalam pemanfaatan ruang guna mencegah terjadinya penyimpangan tata ruang di masa mendatang.

Beberapa hal lain yang turut menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD antara lain pengelolaan kawasan bantaran sungai, penguatan sistem irigasi dan pengendalian banjir, perlindungan kawasan hutan dan pegunungan, serta pengembangan wilayah strategis seperti sektor perikanan, pertanian, pariwisata, dan pusat pelayanan masyarakat.

Baca Juga  130 RUMAH LAYAK HUNI UNTUK WARGA HSS SIAP DIBANGUN

Secara umum, seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungannya agar pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026–2046 dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usai rapat paripurna, Wakil Bupati Suriani menyampaikan bahwa berbagai pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam proses pembahasan selanjutnya.

“Seluruh masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD tentu akan menjadi perhatian pihak eksekutif. Hal ini penting untuk menyempurnakan ranperda yang sedang dibahas agar nantinya dapat menjadi pedoman penataan ruang yang baik bagi Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen RTRW memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan tumpang tindih penggunaan lahan.

“RTRW menjadi acuan dalam mengatur pemanfaatan ruang sehingga pembangunan dapat berjalan tertib, terarah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan pembangunan,” katanya.

Melalui penyusunan Ranperda RTRW tersebut, pemerintah daerah berharap pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ke depan dapat berlangsung lebih terencana, seimbang, dan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

*(UCK/Banjartv.com)

Bagikan: WhatsApp Facebook