BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Bupati HSS Ajukan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Pangan Lokal dan Industri Kreatif • Bupati HSS Hadiri Resepsi Pernikahan Bripda Ilham dan Fahrian Azizah • Bupati HSS Lepas Kontingen FORKI ke Kejuaraan Karate Shukaido Borneo II Se-Kalimantan • Wabup HSS Hadiri Saprah Amal, Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Langgar Miftahul Khair • Pemkab HSS Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program Perjaka HSS Semangat • Wabup HSS dan Danyonif TP 829 Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Daerah • Wabup HSS Tegaskan Optimalisasi PAD dari Pajak Hotel di Loksado • Dinsos P3AP2KB Banjar Ungkap Kasus Remaja 14 Tahun Terpapar Radikalisme Tingkat Tinggi, Kini Jalani Pendampingan Intensif • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Satpol PP Banjar Gelar Sosialisasi Tahap Pertama Relokasi PKL Kertak Anyar

Satpol PP Banjar Gelar Sosialisasi Tahap Pertama Relokasi PKL Kertak Anyar

📅 17 Sep 2025 ✍️ banjartv 🕐 17 Sep 2025
Bagikan

Banjartv.com, BANJAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (PPGD) melaksanakan kegiatan sosialisasi tahap pertama kepada pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kertak Hanyar, Selasa (16/09/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banjar serta rekomendasi DPRD Kabupaten Banjar terkait penataan dan relokasi PKL di kawasan Kertak Anyar dan Sungai Tabuk.

“Kegiatan hari ini adalah tahapan lanjutan dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 10 Juni 2025. Sekarang kami memasuki tahap sosialisasi kepada para PKL,” ujar Agus Hariyanto, Kepala Bidang PPGD Satpol PP Kabupaten Banjar.

Sebanyak 60 PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani kilometer 6–7, perbatasan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin, diundang dalam sosialisasi ini. Menurut Agus, hampir seluruh undangan hadir dan mengikuti kegiatan dengan antusias.

Materi sosialisasi difokuskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL, tentang larangan berjualan di lokasi yang tidak semestinya. Dalam perda tersebut juga disebutkan sanksi bagi pelanggar, yaitu pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.

“Kami menyampaikan secara tegas isi perda tersebut, sekaligus membuka sesi tanya jawab agar pedagang memahami konsekuensinya dan bisa mencari solusi bersama,” jelas Agus.

Dalam forum tersebut, para PKL mengeluhkan minimnya alternatif lokasi berjualan. Menanggapi hal itu, Satpol PP menghadirkan berbagai instansi terkait untuk mencari solusi bersama, di antaranya Direktur PD Pasar Bauntung Rusdiansyah, Kabid Perdagangan DKPP Banjar, perwakilan Dinas Perhubungan, Polres Banjar, Kapolsek Kertak Hanyar, dan unsur Koramil Kertak Hanyar.

Baca Juga  Bupati HSS Hadiri Pelantikan Pengurus FKPP Periode 2025–2029

Dari hasil pertemuan, PD Pasar menawarkan solusi sementara dengan memindahkan pedagang ke dalam Pasar Kertak Anyar. Namun, tidak semua PKL setuju dengan relokasi tersebut.

“Sebagian PKL setuju untuk dipindahkan ke pasar, terutama pedagang sayur dan kebutuhan pokok. Tapi ada juga yang menolak, seperti pedagang bensin eceran, karena memang tidak memungkinkan dijual di dalam pasar,” tambah Agus.

Sosialisasi ini akan dilakukan dalam beberapa tahap. Setelah tahap pertama ini, rencananya masih ada dua kali pertemuan lagi untuk wilayah Kertak Anyar sebelum berlanjut ke Sungai Tabuk. Agus juga menyebutkan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan, terutama ke pasar malam Jumat dan pasar Minggu pagi.

“Setelah kami rampungkan di Kertak Anyar, baru kami bergeser ke Sungai Tabuk. Untuk sementara, kami fokus menyelesaikan tahap sosialisasi dan relokasi di titik pertama ini,” pungkasnya. *(Dhani/Banjartv)

Bagikan: WhatsApp Facebook