RAPAT PARIPURNA DPRD HSS BAHAS RAPBD 2026 DAN RANPERDA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Bagikan

Banjartv.com, HULU SUNGAI SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna (Rapurna) di Gedung DPRD HSS pada Senin, 15 September 2025. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan S. Ag, didampingi Wakil Ketua II H.M. Kusasi SE, S.AP, MM, dan dihadiri langsung oleh Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, SE, S. Sos, serta sejumlah pejabat dari pihak eksekutif. ​Rapat paripurna ini diikuti oleh 22 dari 30 anggota DPRD HSS, sehingga kuorum terpenuhi. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Drs. H. Muhammad Noor, M. AP, para asisten, staf ahli, dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Agenda utama rapat adalah pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda APBD HSS Tahun 2026 dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rapat Pertama yang mendengarkan Pandangan Fraksi Terhadap Ranperda APBD HSS Tahun 2026, pimpinan rapat, H. Husnan S. Ag, menekankan pentingnya agenda ini untuk segera diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengingat batas waktu penyelesaian Ranperda APBD 2026 paling lambat minggu kedua bulan September bagi daerah yang menerapkan lima hari kerja. ​Tujuh fraksi DPRD HSS secara bergilir kemudian menyampaikan pandangan umum mereka.

Dimulai dengan Fraksi PKS (dibacakan oleh Mardiansyah), pada dasarnya menyetujui Ranperda dengan harapan RAPBD bisa dibuat lebih transparan, demikian pula ​Fraksi Nasdem (dibacakan oleh Rudy Maulidi) juga menyatakan persetujuannya. Sementara ​Fraksi Golkar (dibacakan oleh Muhlis Ridani) mendukung penuh Ranperda dengan prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan ​Fraksi PKB (dibacakan oleh H.M. Yurni) menyetujui, namun dengan catatan transparansi pada anggaran tak terduga serta kejelasan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengenai PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga  Aksi Unjuk Rasa Dibatalkan, BABAK Kalsel Tetap Tekankan Evaluasi Kinerja Dinsos Banjar

​Fraksi PDI Perjuangan (dibacakan oleh M. Rizali, SE) menyoroti pentingnya mengkaji potensi daerah yang belum dieksplorasi, seperti sektor wisata dan TV kabel, serta meningkatkan pelayanan publik di daerah terpencil. Mereka juga berharap APBD dapat diserap maksimal untuk peningkatan SDM melalui pemanfaatan Teknologi Informatika. ​Fraksi Gerindra (dibacakan oleh H. Rahman, SE) menyetujui dengan catatan bahwa penentuan pajak harus selektif dan digunakan untuk meningkatkan pendidikan dan kesehatan. Belanja tak terduga juga harus dibatasi untuk keperluan mendesak seperti bencana alam. Dan terakhir ​Fraksi PPP-Gelora (dibacakan oleh H. Bustami, MM) menyatakan persetujuan mereka.
​Usai rapat, Bupati HSS H. Syafrudin Noor dalam sebuah wawancara menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama dewan. Ia mengapresiasi sinergi dan kecepatan anggota dewan dalam pembahasan RAPBD HSS 2026.

“Berbagai kekurangan ataupun masukan yang disampaikan fraksi-fraksi tadi akan kami tindak lanjuti segera untuk disempurnakan. Itu sangat bagus dan memang sudah tugas legislatif untuk mengoreksi apa yang kurang” ungkap Bupati.

“RAPBD 2026 ini memang kita prioritaskan untuk pengelolaan dan menumbuhkan ekonomi lokal, sehingga kawan-kawan dari berbagai fraksi tadi banyak menyoroti dan mengusulkan agar RAPBD ini bisa berdampak pada pengentasan kemiskinan dan pemanfaatan ekonomi lokal” ungkap H.Husnan, S.Ag menimpali.

​Penyampaian Ranperda Perlindungan Lingkungan Hidup, pada sesi kedua, Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, secara langsung menyampaikan penjelasan umum mengenai Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Ia menjelaskan bahwa Ranperda ini diajukan mengingat bahwa pembangunan sering kali berpotensi menimbulkan dampak pada kualitas lingkungan, sehingga diperlukan kebijakan serius untuk meminimalisir dampak tersebut.

​”Ranperda ini dirancang dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, potensi Sumber Daya Alam (SDA), kearifan lokal, dan aspirasi masyarakat. Ini merupakan kewajiban pemerintah dalam menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),” ujar Bupati.

Baca Juga  DPRD Kota Banjarmasin berikan kritik & catatan penyampaian Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026

​Bupati H. Syafrudin Noor berharap anggota dewan dapat memberikan dukungan penuh untuk pembahasan lebih lanjut guna penyempurnaan Ranperda ini. Acara rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan draf naskah ranperda dari Bupati kepada unsur pimpinan DPRD HSS.*(UCK/BANJAR TV)