Penandatanganan Adendum BAST, OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Digital

Bagikan

BANJARTV.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, melalui penandatanganan adendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Penandatanganan dilakukan Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Luthfy Zain Fuadi, disaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, di Kantor OJK, Rabu (30/7/2025).

Penandatanganan ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang dimulai 10 Januari. Selain menjalankan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), adendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap derivatif aset kripto.

Hasan dalam sambutannya menyampaikan, langkah ini merupakan penguatan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional, serta bentuk sinergi erat antara OJK dan Bappebti.

“Penandatanganan adendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujarnya.

Hasan menambahkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen, agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

Sementara itu, Tirta menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital.

“Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” katanya.

Tirta juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital, serta derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK.

See also  Bulan Literasi Keuangan 2025 Diluncurkan OJK, Gencarkan Edukasi

“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.

Penandatanganan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.

Kedua belah pihak berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan, agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital. (Rilis OJK-Ahmad/Banjartv)