Periode Januari–Juni 2025 OJK Kalsel Terima 255 Pengaduan Konsumen

Bagikan

Banjartv.com, BANJARMASIN – Dari sisi layanan konsumen, sejak Januari s.d. Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Selatan menerima pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebanyak 255 pengaduan.

Jenis masalah yang paling banyak diadukan yaitu mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan, perilaku petugas penagihan, dan fraud eksternal.

“Dengan pelaku usaha jasa keuangan paling banyak diadukan yaitu bank umum konvensional, penyelenggara pinjaman daring, dan perusahaan pembiayaan konvensional,” ungkap Agus Maiyo, Kepala OJK Kalsel melalui siaran persnya, Selasa (29/7/2025).

Dalam siaran pers ini juga dijelaskan, bahwa kinerja lembaga jasa keuangan di Kalimantan Selatan tetap terjaga stabil, di tengah dinamika negosiasi tarif resiprokal Amerika Serikat, dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

“Kinerja intermediasi bank umum konvensional stabil dengan profil risiko yang terjaga, yaitu kredit tumbuh 20,84% year on year (yoy) di Mei 2025 (April 2025:18,40% yoy) menjadi Rp81,3 triliun,” jelas Agus Maiyo.

Sedangkan di sektor pasar modal, per Mei 2025, tercatat pertumbuhan menjanjikan. Nilai kepemilikan saham di Kalsel tumbuh signifikan sebesar 106,73% yoy atau menjadi sebanyak Rp180,79 triliun, dengan nilai transaksi saham sebesar Rp1,33 triliun.

“Sejalan dengan hal tersebut, jumlah investor juga meningkat sebesar 6,84% yoy, atau terdapat 63.960 investor baru dibandingkan Mei 2024,” papar Kepala OJK Kalsel.

Pihaknya juga menegaskan senantiasa mendukung pelaksanaan dan pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Salah satu bentuk upaya preventif yaitu pelaksanaan kegiatan Edukasi keuangan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Pengenalan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) kepada beberapa komunitas, dan rapat koordinasi bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Daerah Kalsel.

“Hal ini merupakan komitmen OJK dalam penegakan hukum terhadap pihak pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan, sebagai upaya pelindungan terhadap nasabah,” pungkas Agus Maiyo. *(Ahmad/Banjartv)

See also  Banjar Incar Kabupaten Layak Anak Predikat Nindya, Dua Tahun Dapatkan Madya