BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Bupati HSS Ajukan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Pangan Lokal dan Industri Kreatif • Bupati HSS Hadiri Resepsi Pernikahan Bripda Ilham dan Fahrian Azizah • Bupati HSS Lepas Kontingen FORKI ke Kejuaraan Karate Shukaido Borneo II Se-Kalimantan • Wabup HSS Hadiri Saprah Amal, Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Langgar Miftahul Khair • Pemkab HSS Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program Perjaka HSS Semangat • Wabup HSS dan Danyonif TP 829 Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Daerah • Wabup HSS Tegaskan Optimalisasi PAD dari Pajak Hotel di Loksado • Dinsos P3AP2KB Banjar Ungkap Kasus Remaja 14 Tahun Terpapar Radikalisme Tingkat Tinggi, Kini Jalani Pendampingan Intensif • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Raperda Kota Layak telah selasai di bahas

Raperda Kota Layak telah selasai di bahas

📅 17 Jul 2025 ✍️ banjartv 🕐 17 Jul 2025
Bagikan

Banjartv.com, Banjarmasin – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak telah selasai. Ada 84 pasal telah disepakati, tinggal menunggu paripurna tingkat selanjutnya.

Ketua panitia khusus (pansus) raperda, Husaini mengungkap ada penyesuaian penting, yakni pembedaan penggunaan istilah pelindungan dan perlindungan.

“Kita bedakan secara tegas. Kalau menyangkut kegiatan pemenuhan hak anak, kita pakai kata ‘pelindungan’. Tapi kalau menyangkut tempat atau sarana, adalah ‘perlindungan’. Ini penting agar tidak menimbulkan multitafsir,” jelas Husaini usai rapat.

Pembedaan istilah tersebut mengikuti perkembangan peraturan di atasnya yang kini telah diperbarui. Dalam prosesnya, pansus menambahkan sejumlah dasar hukum yang sebelumnya belum termuat dalam naskah awal.

“Kita cermati pasal demi pasal. Termasuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat,” terang dia.

Semnetara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin, Ramadhan menyatakan pembahasan raperda tersebut sudah memasuki finalisasi.

Keberadaan perda ini akan memperkuat komitmen pemko terhadap pemenuhan hak anak sebagaimana yang diatur Kementerian PPPA.

“Mulai dari hak hidup, pendidikan, kesehatan, kesejahteran, bermain, sampai perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Semua diakomodir dalam perda ini,” katanya.

Ramadhan menambahkan, perda ini juga akan memperkuat indikator pencapaian Banjarmasin menuju predikat Kota Layak Anak kategori Utama.

“Kita sudah punya ruang bermain ramah anak, taman yang ramah anak, fasilitas menyusui di kantor-kantor SKPD yang ramah anak. Perda ini tinggal memperkuat dasar hukumnya,” ujarnya.

Selanjutnya hasil pembahasan akan diserahkan ke Bapemperda, lalu dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibawa ke paripurna tingkat II. Setelah itu, perda akan difasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Kalsel.

Banjarmasin bakal punya perda baru yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan kota yang benar-benar berpihak pada anak-anak.

Baca Juga  Bupati HSS Ajukan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Pangan Lokal dan Industri Kreatif

“sehingga nantinya perda ini dapat melindungi anak dari dalam perut hingga dewasa,” pungkas Ramadhan. *(DYN/Banjartv)

Bagikan: WhatsApp Facebook