Bungan Pinjaman Daring Diatur OJK untuk Lindungi Konsumen

Bagikan

BANJARTV.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pinjaman daring legal (pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku) sebelum terbitnya Surat Edaran No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut, ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, sekaligus membedakan pinjaman online legal dengan yang ilegal (pinjol),” katanya via siaran pers OJK, Selasa (20/5/2025).

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, antara lain mengatur bahwa AFPI berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan penyelenggara, serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan, pengaturan tersebut merupakan hal-hal yang sangat diperlukan, guna juga menjaga integritas industri LPBBTI/pindar.

Ia menegaskan, dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/pindar, dan kemampuan masyarakat luas.*(Rilis OJK/Apuy)