Banjartv.com, Banjarbaru – Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mewanti-wanti penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang digelar besok Sabtu, 19 April. Titi menyampaikan, jangan sampai terjadi PSU jilid 2 lantaran terulang lagi pelanggaran.

Menurutnya, PSU harus dikawal ketat, sebab PSU merupakan putusan MK sebagai perbaikan atau meluruskan yang keliru dari Pilkada yang sebelumnya telah melanggar konstitusi.
“PSU Banjarbaru harus dilakukan dengan demokratis, konstitusional, Luber – Jurdil, dan terpenuhi hak-hak pemilih,” kata Titi, saat jadi narasumber dalam Diskusi dan Sosialisasi Jaga Suara PSU Pilkada Banjarbaru, Jumat (18/4/2025) sore.
Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Indonesia menilai, potensi pelanggaran pada PSU di Kota Idaman tersebut masih ada. Salah satunya potensi memanipulasi pemilih, dengan cara mengubah frekuensi autentik pemilih. Padahal, kata Titi, pemilih harus bebas memilih tanpa ada intervensi dari siapa pun.
“Frekuensi itu bisa dibelokkan dengan uang, intimidasi, tekanan, dan berita bohong atau hoaks,” kata Titi, saat jadi narasumber dalam Diskusi dan Sosialisasi Jaga Suara PSU Pilkada Banjarbaru, Jumat (18/4/2025) sore.

Titi lantas mewanti – wanti adanya manipulasi pemilih dengan cara menghembuskan isu dengan berbagai narasi, seperti menyuarakan seolah-olah jika memilih kolom kosong itu adalah salah, dengan alasan jika kolom kosong menang maka daerah itu tidak akan bisa maju karena tidak adanya pemimpin definitif.
Ia menyebut itu sering terjadi dan menjadi tantangan dalam PSU di Banjarbaru ini. “Kota Makassar pernah menang kotak kosong pada 2018. Tidak ada tuh yang menyebut Makassar jadi mundur. Kemudian yang terbaru di Pangkalpinang dan Bangka, tetap jalan kok,” terang Titi menyebut Pj hanya memimpin sementara menuju pemilihan ulang.
“Ada putusan MK dan Permendagri yang menyebutkan, ketika suatu daerah dipimpin oleh Penjabat (Pj), itu kewenangannya sama dengan kepala daerah definitif, seperti penetapan APBD dan penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Saya pastikan, daerah tidak akan stagnan sementara dipimpin Penjabat menuju pemilihan selanjutnya,” Ujanya.
Terkait anggaran yang dinilai merugikan daerah, jika melaksanakan Pilkada ulang karena kolom kosong menang, menurutnya hal itu sudah dijamin undang – undang, bahwa jika APBD tidak cukup maka APBN yang akan menutupi kekurangannya.
“Kalau warga yang disalahkan karena memilih kolom kosong itu keliru, kenapa tidak menyalahkan partai politik yang menginginkan pasangan calon tunggal,” ujar Titi.
Titi, menekankan, pemilih punya hak memilih pasangan calon atau memilih kolom kosong. Hal itu merupakan hak yang diberikan dan dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, Titi menyerukan jangan ragu memilih atas keyakinan sendiri tanpa ada manupulasi pihak lain.
“Pesan Titi, untuk besok jangan ragu memilih sesuai keyakinan dan jangan merasa bersalah jika ingin memilih kolom kosong. Itu hak yang dijamin konstitusi. Dalam bilik suara adalah rahasia, hanya kita dan tuhan yang tahu. Besok pada 19 April jangan lupa membawa e-KTP dan surat undangan ke TPS,” pesan Titi kepada pemilih.
Lebih jauh, Titi juga menyoroti potensi manipulasi aturan dan manipulasi hasil suara. Titi bilang, penyelenggara bisa saja tergelincir, aturan bisa disimpangkan, penegak hukum bisa belok, dan pemilih bisa kena manipulasi.
“PSU Banjarbaru harus dilakukan dengan demokratis, konstitusional, Luber – Jurdil, dan terpenuhi hak-hak pemilih. Oleh karena itu, maka masyarakatlah yang menjadi tiang harapan untuk menjadi penyeimbang dari potensi-potensi tersebut,” kata Titi.
Ia juga berpesan kepada penyelenggara pemilu agar benar – benar profesional dan berintegritas dalam menjalankan PSU di Kota Banjarbaru.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Jaga Suara, Hadar Nafis Gumai, yang turut menjadi narasumber pada diskusi tersebut mengajak pemilih warga Banjarbaru agar turut menjaga suara mereka di tiap TPS.
“Saya mengajak semua pemilih, setelah nyoblos jangan langsung pulang, atau kalau mau pulang kembali lagi saat penghitungan suara. Kemudian difoto formulir C-Hasil semuanya, lalu kirim ke jagasuara2024.org,” ajak Hadar.
Hadar, juga memastikan, bahwa semua orang boleh mendokumentasikan C-Hasil di tiap TPS tanpa kecuali.
“Proses penghitungan suara seluruhnya itu dilakukan secara terbuka. Kalau ada yang melarang mendokumentasikan itu salah. Karena setiap warga berhak memfoto,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PSU Pilkada Banjarbaru besok diikuti pasangan calon tunggal melawan kolom kosong, yaitu nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono dan nomor urut 2 kolom kosong. (Dhani-Banjartv)