BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Tanam Padi Bersama Kementan, HSS Percepat Modernisasi Pertanian dan Penguatan Ketahanan Pangan • Bupati HSS Ajukan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Pangan Lokal dan Industri Kreatif • Bupati HSS Hadiri Resepsi Pernikahan Bripda Ilham dan Fahrian Azizah • Bupati HSS Lepas Kontingen FORKI ke Kejuaraan Karate Shukaido Borneo II Se-Kalimantan • Wabup HSS Hadiri Saprah Amal, Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Langgar Miftahul Khair • Pemkab HSS Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program Perjaka HSS Semangat • Wabup HSS dan Danyonif TP 829 Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Daerah • Wabup HSS Tegaskan Optimalisasi PAD dari Pajak Hotel di Loksado • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Disdik Banjar Imbau Perpisahan Sekolah Tidak Memberatkan

Disdik Banjar Imbau Perpisahan Sekolah Tidak Memberatkan

📅 19 Apr 2025 ✍️ banjartv 🕐 19 Apr 2025
Bagikan

Banjartv.com, Banjar – Menghadapi berakhirnya masa pembelajaran atau kelulusan bagi peserta didik kelas tiga, Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Melalui Sekretarisnya, Trisnohadi Harimurti, menyampaikan kepada satuan pendidikan, seperti tingkat Paud, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, kiranya memperhatikan surat edaran dalam melaksanakan kegiatan perpisahan di luar sekolah dan tidak memungut iuran atau sumbangan yang memberatkan .(Kamis, 17/04/2025).

“Memang kami sudah memberikan arahan kepada seluruh satuan pendidikan dan sesuai wewenang kami dari tingkat PAUD, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama bahwa, untuk kegiatan Perpisahan itu, di perbolehkan tidak kami dilarang, tapi prinsipnya kegiatan perpisahan itu, dilaksanakan secara sederhana, jangan sampai memberatkan siswa-siswi atau orang tua / wali, dalam bentuk pungutan yang nilainya itu tidak memberatkan.”Ujarnya.

Kami menghimbau untuk perpisahan diselenggarakan di sekolah masing-masing, dengan cara sederhana tanpa mengurangi makna dari perpisahan tersebut.

Menurut Trisnohadi, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan perpisahan sekolah sejak tahun lalu, dan itu masih berlaku sampai sekarang atau berkelanjutan.

Terkait dengan kesepakatan sekolah untuk mengadakan perpisahan, apalagi ada pungutan, maka harus dibicarakan dengan Komite Sekolah, tidak boleh sepihak atau harus berdasarkan rapat dan kesepakatan bersama.

“Walaupun Komite Sekolah sepakat tapi memberatkan atau nilainya besar meski dilaksanakan dilingkungan sekolah, kami tidak memperkenankan. Kami akan memberikan peringatan keras, sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidkan Kabupaten Banjar, dalam bentuk peringatan tertulis seperti itu. Pungkasnya. (Dhani-Banjartv)

Baca Juga  Wabup HSS Hadiri Safari Ramadhan di Daha Selatan, Serahkan Bantuan untuk LKSA dan Panti Asuhan
Bagikan: WhatsApp Facebook