BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Pembinaan PAAREDI di Gambah Dalam, Ketua TP PKK HSS Tekankan Inovasi Program • Tim Takraw Putra dan Putri HSS Raih Emas di POPDA Kalsel 2026 • KKN Internasional ULM Bangun Pojok Baca dan Papan Informasi di Kawasan FELDA Malaysia • Penyegaran Birokrasi, Pemkab HSS Rotasi Sejumlah Pejabat Strategis • Tim Takraw Putri HSS Tampil Perkasa di POPDA Kalsel, Tim Putra Melaju ke Semifinal • Takraw HSS Tampil Gemilang di POPDA Kalsel, HSS-A dan HSS-B Juara Pool • Sekda HSS Hadiri Sidang GTRA Penetapan Redistribusi Tanah 2026 • 30 Hari Bangun Desa, TMMD ke-128 di HSS Resmi Berakhir • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Disdik Banjar Imbau Perpisahan Sekolah Tidak Memberatkan

Disdik Banjar Imbau Perpisahan Sekolah Tidak Memberatkan

📅 19 Apr 2025 ✍️ banjartv 🕐 19 Apr 2025
Bagikan

Banjartv.com, Banjar – Menghadapi berakhirnya masa pembelajaran atau kelulusan bagi peserta didik kelas tiga, Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Melalui Sekretarisnya, Trisnohadi Harimurti, menyampaikan kepada satuan pendidikan, seperti tingkat Paud, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, kiranya memperhatikan surat edaran dalam melaksanakan kegiatan perpisahan di luar sekolah dan tidak memungut iuran atau sumbangan yang memberatkan .(Kamis, 17/04/2025).

“Memang kami sudah memberikan arahan kepada seluruh satuan pendidikan dan sesuai wewenang kami dari tingkat PAUD, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama bahwa, untuk kegiatan Perpisahan itu, di perbolehkan tidak kami dilarang, tapi prinsipnya kegiatan perpisahan itu, dilaksanakan secara sederhana, jangan sampai memberatkan siswa-siswi atau orang tua / wali, dalam bentuk pungutan yang nilainya itu tidak memberatkan.”Ujarnya.

Kami menghimbau untuk perpisahan diselenggarakan di sekolah masing-masing, dengan cara sederhana tanpa mengurangi makna dari perpisahan tersebut.

Menurut Trisnohadi, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan perpisahan sekolah sejak tahun lalu, dan itu masih berlaku sampai sekarang atau berkelanjutan.

Terkait dengan kesepakatan sekolah untuk mengadakan perpisahan, apalagi ada pungutan, maka harus dibicarakan dengan Komite Sekolah, tidak boleh sepihak atau harus berdasarkan rapat dan kesepakatan bersama.

“Walaupun Komite Sekolah sepakat tapi memberatkan atau nilainya besar meski dilaksanakan dilingkungan sekolah, kami tidak memperkenankan. Kami akan memberikan peringatan keras, sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidkan Kabupaten Banjar, dalam bentuk peringatan tertulis seperti itu. Pungkasnya. (Dhani-Banjartv)

Baca Juga  Bandara Syamsudin Noor Tambah Maskapai Baru Untuk Melayani Penumpang
Bagikan: WhatsApp Facebook