
Dendam Saat Mabuk Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Setelah Tujuh Tahun Buron
BANJARTV.COM, KANDANGAN – Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (Polres HSS) menangkap tersangka pembunuhan berinisial H yang buron selama tujuh tahun sejak peristiwa berdarah pada 2019.
Tersangka ditangkap pada Selasa (14/4/2026) malam di Desa Pantai Ulin, Kecamatan Simpur, saat pulang ke kampung halamannya setelah lama melarikan diri ke pedalaman Pegunungan Meratus.
Wakapolres HSS Kompol Riswiadi dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memantau keberadaan tersangka yang diketahui kembali ke rumahnya.

“Pada akhir pekan lalu tersangka terpantau pulang ke rumah. Kami kemudian melengkapi administrasi penyidikan dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Riswiadi.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 20 November 2019, di Jalan Langgar Bakaca, Desa Gambah Dalam, Kecamatan Kandangan. Saat itu, tersangka dan korban berinisial JR sama-sama dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
Menurut polisi, tersangka sempat menawarkan bantuan kepada korban yang mabuk berat dengan maksud membelikan susu atau asam jawa untuk menetralisasi kondisi korban. Namun, respons korban yang dinilai menantang memicu emosi tersangka.

“Korban menolak dengan sikap yang dianggap menantang. Karena sama-sama berada di bawah pengaruh alkohol, tersangka tidak dapat mengendalikan emosi,” kata Riswiadi.
Dalam kondisi tersebut, tersangka mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dari pinggangnya, lalu menusukkan ke leher kiri korban. Akibat luka itu, korban tewas di tempat kejadian.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah pedalaman Pegunungan Meratus dan bertahan hidup dengan mendulang emas secara tradisional selama bertahun-tahun.


Kasatreskrim Polres HSS Iptu Felly Manurung mengatakan proses penangkapan dilakukan secara persuasif melalui pendekatan keluarga.
“Kami melakukan pendekatan kepada pihak keluarga agar tersangka diserahkan secara baik-baik. Alhamdulillah, tersangka akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabagops Polres HSS Kompol Achmad Jarkasi mengimbau masyarakat menghindari penyalahgunaan alkohol dan kebiasaan membawa senjata tajam.
“Banyak tindak kriminal berawal dari pengaruh minuman beralkohol dan kebiasaan membawa senjata tajam. Ini sangat berpotensi menimbulkan tindak pidana,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan potensi tindak kriminal.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kejahatan,” pungkas Jarkasi.
*(UCK/BANJARTV.COM)