Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)
Berdasarkan data Otoritas Jasa keuangan, kerugian akibat scamming di Kalimantan Selatan telah melampaui Rp 50 miliar dan Banjarmasin menjadi wilayah dengan kerugian terbesar mencapai Rp 17 miliar lebih, hal ini patut dimaknai sebagai peringatan serius atas keamanan masyarakat di era digital. Secara nasional bahkan disebutkan kerugian kejahatan siber sektor keuangan telah mencapai Rp 9 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir hanya sebagian kecil. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa perkembangan kejahatan digital bergerak sangat cepat, sering kali melampaui kesiapan perlindungan masyarakat baik dari sisi sistem maupun literasi.

Kejahatan scamming saat ini telah berkembang dari penipuan konvensional menjadi kejahatan siber yang terorganisir. Polanya memadukan pemanfaatan teknologi, dugaan penyalahgunaan data pribadi, serta manipulasi psikologis yang dikenal sebagai social engineering. Pelaku menyamar sebagai pejabat, petugas bank, aparat, atau lembaga resmi untuk menimbulkan kepanikan. Dalam kondisi psikologis tertekan, korban tanpa sadar memberikan OTP, PIN, atau kode verifikasi, bahkan mengakses tautan palsu yang membuka akses terhadap sistem keuangan korban. Serangan ini menyasar aspek psikologis dan informasi, bukan kekuatan fisik.
Dalam perspektif hukum, perbuatan tersebut memiliki konsekuensi pidana yang serius. Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diperbarui mengatur mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 30, yang sanksinya dirumuskan dalam Pasal 46 dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun dan/atau denda yang signifikan. Perbuatan terkait pengalihan atau penyembunyian data elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 32 juga memiliki konsekuensi pidana melalui Pasal 48. Manipulasi atau perubahan data elektronik agar seolah-olah otentik sebagaimana dimaksud Pasal 35 dikenai sanksi berdasarkan Pasal 51 ayat (1) dengan ancaman pidana yang lebih berat, termasuk penjara hingga dua belas tahun dan denda dalam jumlah besar.
Selain itu, apabila dana hasil kejahatan dialirkan, dipindahkan, atau disamarkan melalui berbagai rekening, perbuatan tersebut dapat beririsan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, perbuatan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau kebohongan yang menyebabkan orang menyerahkan harta termasuk dalam kategori tindak pidana penipuan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 492, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda kategori V. Ketika perbuatan tersebut berujung pada penguasaan harta orang lain secara tidak sah, konstruksi delik pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP nasional juga dapat dipertimbangkan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Keseluruhan kerangka hukum ini menunjukkan bahwa scamming merupakan kejahatan serius yang dapat berdampak luas pada stabilitas ekonomi dan rasa aman publik.
Harapan masyarakat agar aparat kepolisian mengungkap perkara semacam ini secara menyeluruh adalah wajar. Penegakan hukum penting untuk tidak berhenti pada pelaku teknis di lapangan, tetapi juga menelusuri alur dana, pihak yang memfasilitasi rekening penampung, serta kemungkinan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis. Pendekatan penegakan hukum yang profesional, berbasis alat bukti, dan menghormati asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama.
Di sisi lain, kewaspadaan masyarakat merupakan benteng pertama pencegahan. Lembaga resmi pada prinsipnya tidak meminta OTP, PIN, atau kata sandi melalui telepon maupun pesan singkat. Pesan bernada ancaman, mendesak, atau menjanjikan keuntungan instan patut dicurigai. Tautan yang terlihat resmi belum tentu aman. Kecepatan melapor kepada bank dan aparat ketika terjadi transaksi mencurigakan sering menjadi faktor penting dalam upaya penyelamatan dana.
Kejahatan ini pada akhirnya bukan hanya persoalan kerugian materi, tetapi menyangkut rasa aman publik dalam beraktivitas di ruang digital. Jika kepercayaan masyarakat terhadap transaksi elektronik menurun, dampaknya dapat memengaruhi inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi digital. Momentum ini perlu dimanfaatkan untuk memperkuat literasi hukum dan literasi digital masyarakat, serta mempererat kolaborasi antara regulator, industri keuangan, media, dan aparat penegak hukum, agar ruang digital tetap menjadi ruang yang aman dan terlindungi bagi masyarakat.
(Penulis/Dr.M. Pazri, S.H.,MH)










