Banjartv.com, Hulu Sungai Selatan – Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Muhammad Noor, M.AP mewakili Bupati Hulu Sungai Selatan H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos. membacakan Jawaban Eksekutif terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD pada Rapat Paripurna Lanjutan Tingkat I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (4/11/2025) di ruang rapat paripurna DPRD HSS.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh Fraksi DPRD HSS yang telah memberikan apresiasi, dukungan, serta berbagai masukan terhadap Ranperda yang diajukan eksekutif. Ia menegaskan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang profesional, akuntabel, dan transparan.

Sekda H. Muhammad Noor dalam penyampaiannya menjelaskan satu per satu tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Terhadap Fraksi PKS, sekda menyebut bahwa pemerintah sejalan dengan harapan fraksi tersebut, dan akan menindaklanjutinya melalui penyusunan regulasi teknis berupa pemantauan kinerja pengelolaan BMD dan standar operasional prosedur (SOP) agar pelaksanaannya lebih terarah.

Menanggapi Fraksi Partai NasDem, Sekda menyampaikan bahwa pengelolaan BMD memang harus dilakukan oleh ASN yang berkompeten. Pemerintah melalui BPKPD HSS terus berupaya meningkatkan kemampuan ASN pengelola aset melalui pelatihan, bimbingan teknis, serta rekonsiliasi rutin.
Selain itu, pelaporan pengelolaan BMD dilakukan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, dan saat ini telah diterapkan aplikasi e-BMD berbasis web untuk mendukung kebijakan satu data daerah.
Terhadap Fraksi Partai Golkar, Sekda menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi e-BMD terus dioptimalkan, dan pemerintah berencana menambahkan modul pengaduan ke dalam sistem tersebut. Untuk sementara, masyarakat maupun ASN dapat memanfaatkan kanal SP4N-Lapor dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan aset daerah.
Sekda menambahkan bahwa mekanisme penganggaran pengelolaan BMD telah diatur melalui Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), serta pemerintah terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan guna mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik daerah.
Menanggapi Fraksi PKB, Sekda menyampaikan bahwa Pemkab HSS melalui BPKPD telah memulai inventarisasi aset daerah secara bertahap, dimulai pada tahun 2025 dengan aset tanah, dan dilanjutkan dengan aset bangunan pada tahun berikutnya. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, tertib administrasi, serta menjadi dasar penataan dan perencanaan aset daerah.

Kepada Fraksi PDI Perjuangan, Sekda mengapresiasi perhatian terhadap upaya pengamanan aset daerah dan menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap pengelolaan aset oleh pihak ketiga, sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan dan setelah melalui kajian mendalam.
Sementara itu, menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra, Sekda menegaskan pentingnya digitalisasi sistem administrasi dan penatausahaan aset daerah. Melalui aplikasi e-BMD, data aset dapat diakses lintas perangkat daerah untuk memudahkan proses audit, pelaporan, dan pengawasan. Inventarisasi juga dilakukan untuk mendata aset yang belum tercatat agar pemanfaatannya dapat dioptimalkan dalam mendukung peningkatan PAD.
Kepada Fraksi PPP Gelora, pemerintah menjelaskan bahwa sistem pengelolaan BMD saat ini telah beralih dari SIMDA BMD ke e-BMD berbasis web yang mengacu pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Sistem baru ini memungkinkan pengelolaan data secara real time, lebih transparan, dan akuntabel dalam rangka mendukung kebijakan satu data pengelolaan aset daerah.
Menutup penyampaian jawaban eksekutif, Sekretaris Daerah H. Muhammad Noor menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk terus meningkatkan pengelolaan Barang Milik Daerah secara tertib, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif serta dukungan seluruh elemen masyarakat, kita yakin pengelolaan aset daerah akan semakin baik dan berdaya guna bagi pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ujar sekda. *(UCK/BANJARTV)










