BANJARTV.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun ini kembali menggelar sidang cagar budaya bersama tim ahli cagar budaya bersertifikasi, dalam penetapan dan peningkatan status peringkat dari beberapa objek bersejarah di berbagai kabupaten kota, untuk memberikan perlindungan hukum, perhatian konservasi serta dukungan pengelolaan di tingkat provinsi.
Sidang ini diikuti Tujuh Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Bersertifikasi, diantaranya perwakilan BRIN, Balai Pelestarian Kebudayaan, Biro Hukum SETDAPROV KALSEL, Sejarawan serta unsur Ademisi dari FKIP ULM, untuk melakukan penilaian mendalam terhadap sejumlah objek yang diajukan sebagai cagar budaya, berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 18 hingga 21 oktober 2025, di salah satu hotel di Banjarmasin.

Dalam sidang tersebut, ada 2 objek diduga cagar budaya (odcb) yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten, yakni Makam Raja-Raja Pulau Laut Kotabaru dan Masjid Jami Pandulangan Kabupaten HSU.

Selain itu, terdapat 6 cagar budaya peringkat kabupaten kota, yang direkomendasikan untuk dinaikkan peringkatnya menjadi cagar budaya peringkat provinsi, yakni Rumah Bubungan Tinggi Museum Waja Sampai Kaputing (WASAKA) Banjarmasin, Gereja Katedral Keluarga Kudus Banjarmasin, Candi Agung Kabupaten HSU, Lontara Kapitan La Mattone Kabupaten Tanah Bumbu, Gua Batu Babi Kabupaten Tabalong dan Jembatan Belanda Kabupaten Balangan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Ir. H. Galuh Tantri Narinda, ST., MT., menyebut, pihaknya mendukung penuh kegiatan ini dan berharap bisa memicu kabupaten kota di Kalimantan Selatan, untuk ikut berkontribusi dalam penetapan cagar budaya di daerah, guna melestarikan warisan sejarah leluhur tersebut.
“Mudah-mudahan kegiatan yang kita laksanakan ini menjadi pemicu untuk kabupaten kota khususnya, agar mencari cagar budaya yang lain.nah ini mungkin harus ada peran kita semua, saya sangat mendukung kegiatan ini, bahwa yang kita jadikan sebagai cagar budaya bukan sesuatu yang mudah, ada proses kajian, ada sidang, dan harus bisa dibuktikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, dan harapannya ini bisa terus lestari.” Sebutnya.

Dari hasil pembahasan tersebut, ditetapkan empak objek diantaranya, Rumah Bubungan Tinggi Museum Waja Sampai Kaputing (WASAKA) Banjarmasin, Gereja Katedral Keluarga Kudus Banjarmasin, Candi Agung Kabupaten HSU, Lontara Kapitan La Mattone Kabupaten Tanah Bumbu, nantinya akan mendapatkan penetapan resmi, dengan catatan perlu penyempurnaan naskah akademik dan dokumen pendukung yang perlu dilengkapi.
Sedangkan dua objek lainnya yakni Gua Batu Babi Tabalong dan Jembatan Belanda Balangan, dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Untuk Goa Batu Babi Tabalong disarankan untuk diubah statusnya menjadi situs, sementara untuk Jembatan Belanda usulannya ditolak, karena kondisi aktualnya sudah tidak sesuai dengan dokumen pengusulan.
*(EYN/BanjarTV).










