Banjartv.com, BANJAR – Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang digelar secara virtual oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Selasa pagi (29/7/2025).
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Bupati dari Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar yang berlokasi di Jalan Menteri Empat, Martapura.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyambut baik skema baru pengadaan PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sumber daya manusia non-ASN yang selama ini masih aktif memberikan kontribusi di lingkup pemerintahan daerah.
Usai mengikuti sosialisasi, Bupati Saidi langsung meninjau kegiatan Orientasi PPPK Tahap I Angkatan VII dan VIII yang berlangsung di Aula Sakura BKPSDM. Di hadapan para peserta, ia menyampaikan pesan-pesan motivasi, terutama terkait pentingnya implementasi nilai-nilai dasar ASN yang dikenal dengan sebutan “BerAKHLAK”.

“ASN harus menjadikan BerAKHLAK sebagai pedoman kerja. Nilai-nilai seperti pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, hingga kolaborasi harus tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari,” ujarnya. Ia juga menekankan agar ASN mampu bersikap ramah, terbuka terhadap kritik, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan pentingnya menjaga loyalitas dan integritas sebagai aparatur negara. Ia menegaskan bahwa menjaga kerahasiaan informasi internal merupakan bagian dari profesionalisme ASN.
“Informasi kedinasan bukan untuk konsumsi publik secara bebas. Jagalah batas-batas kerahasiaan demi stabilitas organisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Hj. Erny Wahdini, menuturkan bahwa pelaksanaan PPPK Paruh Waktu akan dimulai setelah proses pengangkatan PPPK Tahap II selesai. Saat ini, tahapan yang sedang berlangsung adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
“Jika berjalan lancar, PPPK Tahap II akan efektif mulai Agustus, dan kami menargetkan penyelesaiannya paling lambat Oktober 2025,” jelas Erny.
Ia menambahkan bahwa setelah tahap tersebut rampung, fokus akan diarahkan pada pengadaan PPPK Paruh Waktu sesuai arahan KemenPAN-RB. BKPSDM telah menyiapkan langkah-langkah teknis, termasuk proses verifikasi dan validasi terhadap tenaga non-ASN, baik yang sudah masuk dalam database BKN maupun yang belum.

“Karena mereka sudah pernah mengikuti seleksi, untuk skema Paruh Waktu tidak akan ada ujian ulang. Kami hanya menunggu petunjuk teknis dari pusat,” tambahnya.
Saat ini, lanjut Erny, terdapat lebih dari 1.800 tenaga non-ASN di Kabupaten Banjar yang belum diangkat sebagai PPPK. Pengangkatan akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.*(Dhani/Banjartv)