Polres Banjar Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Paramasan Atas

Bagikan

Banjartv.com, Banjar - 21 Juli 2025, Polres Banjar mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial DI tewas dengan luka parah setelah dianiaya oleh dua tersangka, yang tak lain adalah istrinya sendiri dan saudara iparnya.

Dalam press conference yang digelar Polres Banjar, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan, kasus ini dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, ketika korban bersama istri, anak, dan rombongan sedang berjalan menuju tempat kerja di hutan. Di tengah perjalanan, korban diduga marah-marah kepada istrinya karena cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya.

Keributan memuncak di tepi Sungai Kuman, ketika korban memukul istrinya hingga terjatuh. Dalam kondisi terpojok, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban. Melihat hal itu, PP yang berada tidak jauh dari lokasi ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawanya, lalu menyerang korban hingga tersungkur.

Mengetahui kejadian tersebut, Tim Gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel segera bergerak ke lokasi. Dalam waktu singkat, kedua tersangka berhasil diamankan yakni : FT, 28 tahun, petani/pekebun dan PP, 34 tahun, wiraswasta.

Keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana, yaitu:
"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, subsider barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan kematian", dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Sebilah parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 cm (milik FT), Sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat panjang 65 cm (milik PP) serta Sebilah belati dengan kumpang kayu berplester biru panjang 45 cm (milik PP). *(Dhani/Banjartv)

See also  Perluas Jangkauan Layanan Pendidikan Tinggi, UT Banjarmasin Resmikan SALUT Batola Mehas