BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
KKN Internasional ULM Bangun Pojok Baca dan Papan Informasi di Kawasan FELDA Malaysia • Penyegaran Birokrasi, Pemkab HSS Rotasi Sejumlah Pejabat Strategis • Tim Takraw Putri HSS Tampil Perkasa di POPDA Kalsel, Tim Putra Melaju ke Semifinal • Takraw HSS Tampil Gemilang di POPDA Kalsel, HSS-A dan HSS-B Juara Pool • Sekda HSS Hadiri Sidang GTRA Penetapan Redistribusi Tanah 2026 • 30 Hari Bangun Desa, TMMD ke-128 di HSS Resmi Berakhir • TMMD ke-128 di HSS Rampung 100 Persen, Bangun Jalan hingga Rehab RTLH • GOW HSS Tingkatkan Literasi Kebencanaan Organisasi Wanita untuk Perkuat Ketahanan Keluarga • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Kasus penahanan ijazah, pemantik revisi Perda Ketenagakerjaan

Kasus penahanan ijazah, pemantik revisi Perda Ketenagakerjaan

📅 17 Jul 2025 ✍️ banjartv 🕐 17 Jul 2025
Bagikan

Banjartv.com, Banjarmasin – Revisi Perda Ketenagakerjaan sudah mendekati tahap finalisasi di DPRD Kota Banjarmasin.

Dalam revisi Perda Nomor 14 Tahun 2018 tersebut salah satu poin penting yang ditegaskan yakni larangan perusahaan menahan ijazah karyawan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ketenagakerjaan, Muhammad Mustakim menegaskan revisi ini perlu. Pasalnya sejak 2018 perda tersebut belum pernah direvisi.

Padahal, banyak isu baru di lapangan, termasuk persoalan yang sering dikeluhkan masyarakat. Salah satunya penahanan ijazah oleh perusahaan,” ujarnya

Sebelumnya Pansus melakukan studi tiru ke sejumlah daerah. “Beberapa daerah sudah lebih maju soal perlindungan tenaga kerja. Kita pelajari itu dan kita sesuaikan dengan kondisi di Banjarmasin,” kata politikus Partai Nasdem itu.

Mustakim mengatakan larangan penahanan ijazah ini merujuk pada kebijakan nasional. “Pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan sudah jelas, bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah karyawan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Penahanan dokumen penting seperti ijazah bisa menghambat mobilitas karier pekerja.

Dalam revisi perda ini, penegasan terhadap larangan tersebut akan dimuat dan menjadi acuan hukum yang kuat.

“Kita ingin ada pemahaman yang sama antara pengusaha dan pekerja. Kalau memang dalam perjanjian kerja ada klausul soal jaminan, harus tetap menghormati hak-hak karyawan,” jelasnya.

Dengan revisi perda ini, diharapkan praktik penahan ijazah itu tidak lagi terjadi. “Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa difinalisasi. Perda ini bukan cuma untuk melindungi pekerja, tapi juga memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha,” pungkas Acim.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Isa Anshari juga menyatakan, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan atau tempat kerja tidak dibenarkan dalam kesempatan perjanjian kerja.

Isa menuturkan isu penahanan ijazah karyawan ini menjadi isu nasional, bahkan kasusnya sempat terjadi di Kota Banjarmasin.

Baca Juga  Laris Manis di Bulan Puasa, Temulawak Sani Bertahan Lebih dari 50 Tahun

Menurut dia, kasus ini menjadi pemantik untuk revisi Perda Ketenagakerjaan agar kasus menahan ijazah tidak terulang pada masa mendatang, dan memiliki kekuatan hukum di kalangan masyarakat pekerja.

Selain membahas isu itu, ungkap dia, revisi Perda yang diajukan Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut juga menyangkut tenaga kerja asing (TKA).

Selain itu, ungkap dia, terkait pembayaran gaji karyawan yang tidak sesuai dengan upah minimum yang sudah ditetapkan.”Intinya revisi Perda ini untuk memperkuat hak-hak pekerja, namun juga tetap memberikan kemudahan bagi tempat usaha serta perkembangan ekonomi daerah,” ujarnya.*(RSN/Banjartv)

Bagikan: WhatsApp Facebook