BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Hari Santri 2026 di HSS, Momentum Mengenang Perjuangan Ulama dan Santri • Wabup Suriani Minta Perangkat Daerah Optimalkan Potensi PAD HSS • 10 Program Pokok PKK di HSS Dievaluasi, Administrasi dan Pembinaan Kader Jadi Sorotan • Peduli Relawan Karhutla, Ketua TP PKK HSS Salurkan Bantuan melalui Posko BPBD • Dua Sekolah di HSS Jalani Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi • Meriah! Pengajian Jumat Pon di Bukit Raya Padukan Dakwah, Jaranan, dan Gamelan Rock Ska • Ambulans Desa Sungai Buluh Diresmikan, Akses Pelayanan Kesehatan Diharapkan Makin Mudah • Raih 16 Medali, Prima Jaya Swimming Club Tunjukkan Taring di Banjarbaru • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Pemkab Banjar Terbaik ke-5 Nasional, Pengendalian Gratifikasi

Pemkab Banjar Terbaik ke-5 Nasional, Pengendalian Gratifikasi

📅 07 May 2025 ✍️ banjartv 🕐 07 May 2025
Bagikan

Banjartv.com, Banjar – Berdasarkan laman https://www.instagram.com/p/DJL5DtxSW-r/?igsh=eWd3amVqOW1iMDJ2 yang dirilis 3 Mei 2025 tentang hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengendalian Gratifikasi. Pemerintah Kabupaten Banjar memperoleh nilai pengendalian gratifikasi 2024 sebesar 95,6 dan menjadi salah satu daerah terbaik dalam pengendalian gratifikasi yakni peringkat ke-5 secara nasional.

Hasil tersebut tidak terlepas dari upaya pengendalian gratifikasi yang dilakukan melalui beberapa aksi pada komponen pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.

Komponen dimaksud diantaranya telah menetapkan kebijakan pengendalian gratifikasi melalui Peraturan Bupati Banjar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, penyebaran pesan pengendalian gratifikasi melalui pemasangan banner, spanduk dan media promosi lainnya. Selain itu Pemkab Banjar telah mengikuti e-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, serta melalui UPP Saber Pungli yang telah melakukan sosialisasi/diseminasi pengendalian gratifikasi kepada pihak internal, eksternal, pelaku usaha dan masyarakat.

Pemkab Banjar telah menyusun daftar risiko atau titik rawan terjadinya gratifikasi dan menyusun daftar mitigasi risiko gratifikasi pada sektor pelayanan publik serta telah melakukan pelaporan penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi di lingkungan Pemkab Banjar.

Diketahui gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.

Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat risiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana. *(Rilis Radio Suara Banjar-Dhani/Banjartv)

Baca Juga  Laka Lantas Dekat Bundaran liang Anggang Libatkan Mobil Dit Samapta Polda Kalsel, Seorang Pelajar Meninggal Dunia Ditempat
Bagikan: WhatsApp Facebook