BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
BPBD Banjar Salurkan 400 Ribu Liter Air Bersih, Imbau Warga Cegah Karhutla dan Hemat Air • BPBD Banjar Aktifkan Tiga Posko Siaga Karhutla dan Kekeringan, Distribusikan 400 Ribu Liter Air Bersih • DPRD dan Pemkab HSS Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 • Bunda PAUD HSS Pastikan MPLS Berjalan Ceria dan Ramah Anak di TK Negeri 1 Kandangan • Cegah Kesepian dan Demensia, Sekolah Lansia Alam Aisyiyah Banua Anyar Resmi Buka Angkatan V • Wabup HSS Minta Rehabilitasi SDN Tumbukan Banyu Dipercepat, Siswa Masih Belajar Bergantian • Samosir Siap Tindaklanjuti Masalah Infrastruktur hingga Anak Putus Sekolah • Tanam Padi Bersama Kementan, HSS Percepat Modernisasi Pertanian dan Penguatan Ketahanan Pangan • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Pemkab Banjar Terbaik ke-5 Nasional, Pengendalian Gratifikasi

Pemkab Banjar Terbaik ke-5 Nasional, Pengendalian Gratifikasi

📅 07 May 2025 ✍️ banjartv 🕐 07 May 2025
Bagikan

Banjartv.com, Banjar – Berdasarkan laman https://www.instagram.com/p/DJL5DtxSW-r/?igsh=eWd3amVqOW1iMDJ2 yang dirilis 3 Mei 2025 tentang hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengendalian Gratifikasi. Pemerintah Kabupaten Banjar memperoleh nilai pengendalian gratifikasi 2024 sebesar 95,6 dan menjadi salah satu daerah terbaik dalam pengendalian gratifikasi yakni peringkat ke-5 secara nasional.

Hasil tersebut tidak terlepas dari upaya pengendalian gratifikasi yang dilakukan melalui beberapa aksi pada komponen pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.

Komponen dimaksud diantaranya telah menetapkan kebijakan pengendalian gratifikasi melalui Peraturan Bupati Banjar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, penyebaran pesan pengendalian gratifikasi melalui pemasangan banner, spanduk dan media promosi lainnya. Selain itu Pemkab Banjar telah mengikuti e-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, serta melalui UPP Saber Pungli yang telah melakukan sosialisasi/diseminasi pengendalian gratifikasi kepada pihak internal, eksternal, pelaku usaha dan masyarakat.

Pemkab Banjar telah menyusun daftar risiko atau titik rawan terjadinya gratifikasi dan menyusun daftar mitigasi risiko gratifikasi pada sektor pelayanan publik serta telah melakukan pelaporan penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi di lingkungan Pemkab Banjar.

Diketahui gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.

Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat risiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana. *(Rilis Radio Suara Banjar-Dhani/Banjartv)

Baca Juga  Barito Putera rencananya akan bertolak ke Jogjakarta
Bagikan: WhatsApp Facebook