BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Lomba Motif Sasirangan 2026 HSS Dorong Lahirnya Karya Berbasis Identitas Daerah • Ketua TP PKK HSS Dorong Finalis Putra Putri Pariwisata Jadi Duta Promosi Daerah • Bupati HSS Tetapkan Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan hingga September 2026 • Perempuan Jadi Garda Terdepan Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal • Ribuan Jamaah Padati Haul Ke-166 Datu Taniran, Bupati HSS Tegaskan Komitmen Pembangunan • Bupati HSS: Duta Pepelingasih Harus Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan • Wabup HSS Lantik 13 Kepala Puskesmas, Tekankan Pelayanan Cepat, Tepat, dan Inovatif • BPBD Banjar Salurkan 400 Ribu Liter Air Bersih, Imbau Warga Cegah Karhutla dan Hemat Air • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Disdik Banjar Imbau Perpisahan Sekolah Tidak Memberatkan

Disdik Banjar Imbau Perpisahan Sekolah Tidak Memberatkan

📅 19 Apr 2025 ✍️ banjartv 🕐 19 Apr 2025
Bagikan

Banjartv.com, Banjar – Menghadapi berakhirnya masa pembelajaran atau kelulusan bagi peserta didik kelas tiga, Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Melalui Sekretarisnya, Trisnohadi Harimurti, menyampaikan kepada satuan pendidikan, seperti tingkat Paud, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, kiranya memperhatikan surat edaran dalam melaksanakan kegiatan perpisahan di luar sekolah dan tidak memungut iuran atau sumbangan yang memberatkan .(Kamis, 17/04/2025).

“Memang kami sudah memberikan arahan kepada seluruh satuan pendidikan dan sesuai wewenang kami dari tingkat PAUD, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama bahwa, untuk kegiatan Perpisahan itu, di perbolehkan tidak kami dilarang, tapi prinsipnya kegiatan perpisahan itu, dilaksanakan secara sederhana, jangan sampai memberatkan siswa-siswi atau orang tua / wali, dalam bentuk pungutan yang nilainya itu tidak memberatkan.”Ujarnya.

Kami menghimbau untuk perpisahan diselenggarakan di sekolah masing-masing, dengan cara sederhana tanpa mengurangi makna dari perpisahan tersebut.

Menurut Trisnohadi, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan perpisahan sekolah sejak tahun lalu, dan itu masih berlaku sampai sekarang atau berkelanjutan.

Terkait dengan kesepakatan sekolah untuk mengadakan perpisahan, apalagi ada pungutan, maka harus dibicarakan dengan Komite Sekolah, tidak boleh sepihak atau harus berdasarkan rapat dan kesepakatan bersama.

“Walaupun Komite Sekolah sepakat tapi memberatkan atau nilainya besar meski dilaksanakan dilingkungan sekolah, kami tidak memperkenankan. Kami akan memberikan peringatan keras, sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidkan Kabupaten Banjar, dalam bentuk peringatan tertulis seperti itu. Pungkasnya. (Dhani-Banjartv)

Baca Juga  DPRD Banjar Gelar Rapat Gabungan Bahas Pengaduan Warga soal Tata Kelola Air PT Palmina Utama
Bagikan: WhatsApp Facebook