
Tak Hanya Kades, KPK Libatkan Masyarakat dalam Penilaian Desa Antikorupsi
BANJARTV.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Karang Jawa Muka, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (29/9/2026).
Kedatangan Tim Penilai KPK RI disambut Wakil Bupati HSS H. Suriani didampingi Sekretaris Daerah H. Muhammad Noor di Desa Karang Jawa Muka.
Penilaian tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya antikorupsi sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.



Tim Penilai KPK RI, Aziz Arham, mengatakan penilaian tidak hanya berfokus pada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perangkat desa hingga masyarakat juga menjadi bagian penting dalam proses penilaian.
“Penilaian tidak hanya melihat kepala desa maupun BPD, tetapi juga melibatkan perangkat desa dan masyarakat,” kata Aziz.
Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur tersebut diperlukan untuk memastikan nilai-nilai antikorupsi benar-benar dipahami dan diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Hal tersebut dilakukan untuk memastikan budaya antikorupsi benar-benar dipahami dan diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan di desa,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati HSS H. Suriani menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pembinaan KPK RI dalam memperkuat budaya antikorupsi hingga tingkat desa.
Ia menilai keikutsertaan Desa Karang Jawa Muka dalam penilaian Desa Antikorupsi merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab.
“Keikutsertaan Desa Karang Jawa Muka dalam penilaian Desa Antikorupsi merupakan bentuk komitmen pemerintah desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, jujur, bertanggung jawab, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Suriani.
Ia berharap proses penilaian tersebut tidak sekadar menjadi evaluasi administratif, tetapi juga dapat memperkuat penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.
Dengan keterlibatan pemerintah desa, perangkat desa, BPD, dan masyarakat, upaya membangun budaya antikorupsi diharapkan dapat menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa secara berkelanjutan.
*(UCK/BANJARTV.COM)