BANJARTV
🔍
Tema ini dioptimalkan untuk perangkat mobile.
Lintas Banua
Maspadianda Bin H. Darmansyah Meninggal Dunia, Dishalatkan di Masjid Al-Jihad Banjarmasin • Tunggak Retribusi hingga Dua Tahun, Puluhan Kios Pasar Disegel • Sekda HSS Tekankan Disiplin dan Integritas kepada PPPK 2026 • BI Kalsel Dukung PWI Gelar UKW • Bukan Sekadar Lomba, Anniversary S’RaRa ke-10 Jadi Ajang Silaturahmi Instruktur Aerobik se-Kalsel • PC PGRI Padang Batung dan Daha Selatan Raih Juara Bulu Tangkis Porseni VIII PGRI HSS 2026 • Daha Selatan dan Loksado Berjaya di Bola Voli Porseni VIII PGRI HSS 2026 • Jelang Purna Tugas, Sekda HSS Sampaikan Pesan Terakhir kepada ASN • Banjar TV akan Hadir Gasan Bubuhan Pian Sabarataan.....
Tunggak Retribusi hingga Dua Tahun, Puluhan Kios Pasar Disegel

Tunggak Retribusi hingga Dua Tahun, Puluhan Kios Pasar Disegel

📅 29 Sep 2026 ✍️ banjartv 🕐 21 jam lalu
Bagikan

BANJARTV.COM, BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar mengambil langkah tegas dengan menyegel puluhan kios di Pasar Baru dan Pasar Niaga Timur, Senin (28/9/2026).

Penertiban dilakukan lantaran para pedagang menunggak pembayaran retribusi hingga dua tahun, yakni sejak 2025 hingga 2026.

Didampingi aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, petugas menyisir area pasar dan menempelkan stiker penanda penyegelan di bagian depan kios yang memiliki tunggakan.

Dalam penertiban tersebut, para pedagang yang kiosnya ditempeli stiker tidak melakukan perlawanan dan memilih menyaksikan proses penyegelan.

Penindakan kali ini menyasar sedikitnya 50 kios. Rata-rata, pedagang memiliki tunggakan retribusi sekitar Rp200 ribu per bulan.

Sebelum melakukan penyegelan, pihak Perumda Pasar telah menempuh sejumlah langkah persuasif sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.

Manager Operasional Perumda Pasar, Rizali Hakim, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mendorong para pedagang segera menyelesaikan tunggakan yang telah berlangsung cukup lama.

“Jadi, dua tahun ini kita fokuskan untuk melakukan pembayaran. Hari ini fokus kita di Pasar Baru dan Pasar Niaga Timur untuk bisa disegel sekitar 50 pedagang,” ujarnya.

Rizali mengingatkan para pedagang agar segera melunasi tunggakan retribusi. Jika teguran berupa stiker tersebut tidak diindahkan, pihak Perumda Pasar akan mengambil tindakan lebih tegas.

“Kalau penyegelan hari ini kita lakukan penempelan stiker. Nanti kalau misalkan tidak ada pembayaran juga hari ini, besok pagi kita lakukan penyegelan penutupan pakai gembok,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang di Pasar Baru, Umin, mengaku kiosnya turut ditempeli stiker karena menunggak pembayaran retribusi selama satu tahun.

Baca Juga  Wabup HSS Buka Turnamen Gala Desa XII se-Bamban, Perkuat Sportivitas dan Persatuan

Umin berharap pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan atau keringanan bagi pedagang kecil, mengingat kondisi pasar yang dinilainya masih sepi setelah pandemi Covid-19.

“Kita berharap ada kebijakan, karena pasar sekarang sepi sekali habis pandemi. Mau jualan online juga susah saingannya di marketplace sama pedagang besar, bahkan pabriknya langsung. Jadi saya cuma bisa mengandalkan jualan di toko ini saja,” keluh Umin.

*RED/BANJARTV.COM

Bagikan: WhatsApp Facebook