
Wabup HSS Hadiri Paripurna DPRD, Dorong Pembahasan KUA-PPAS 2026 dan Raperda Pilkades Berjalan Konstruktif
BANJARTV.COM, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD HSS. Dalam rapat paripurna yang sama, pemerintah daerah juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa dalam rangka Pembicaraan Tingkat I.
Penyampaian dua agenda strategis tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS yang dihadiri Wakil Bupati HSS, H. Suriani, di ruang sidang DPRD. Rapat turut dihadiri Ketua dan unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta para camat.
Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap arah kebijakan fiskal daerah dan prioritas pembangunan. Langkah ini diambil agar pelaksanaan anggaran tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah.


Sementara itu, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa diajukan guna memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pilkades, sehingga dapat berlangsung secara demokratis, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati HSS, H. Suriani, berharap pembahasan kedua rancangan tersebut dapat berjalan secara produktif melalui sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan konstruktif melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan benar-benar berkualitas serta mampu memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ujarnya.



Ia menambahkan, kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum disepakati sebagai pedoman penyusunan perubahan APBD. Adapun Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme legislasi daerah hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
*(UCK/BANJARTV.COM)